Kamis, 05 Desember 2013

Review Video “Century final demo” dalam Pembahasan Perilaku Kolektif dan Gerakan Sosial

Oleh : Langitantyo Tri Gezar
Kelompok T, Ilmu Komunikasi FISIP UI 2010

Pada video tersebut, diperlihatkan orang-orang yang mengaku dirinya sebagai KMI (Komunitas Mahasiswa Indonesia) beserta berbagai komponen masyarakat lainnya mengadakan unjuk rasa atau demonstrasi di depan gedung DPR terkait masalah penyampaian keputusan final Pansus century yang menjadi perdebatan dalam masyarakat maupun pemerintahan. Pada video tersebut dapat dijelaskan secara sosiologis tindakan yang dilakukan mereka sebagai perilaku kolektif dan gerakan sosial.

Perilaku kolektif adalah perilaku yang tidak berpedoman pada institusi yang terdapat dalam masyarakat. Ciri perilaku kolektif yaitu dilakukan bersama oleh sejumlah orang (kerumunan), tidak bersifat rutin, dan merupakan tanggapan terhadap rangsangan tertentu. Menurut Le Bon, perilaku kolektif dipengaruhi oleh faktor structural conduciveness, structural strain, growth and spread of a generalized belief, precipitating factors, mobilisasi peserta tindakan, dan the operation of social control.

Kemudian, kerumunan di sini oleh Light, Keller, dan Calhoun dijelaskan sebagai sekumpulan orang yang berkumpul di sekitar seseorang atau suatu kejadian, sadar akan kehadiran orang lain, dan dipengaruhi orang lain. Selanjutnya Blumer  membuat suatu klasifikasi jenis-jenis kerumunan, yakni kerumunan sambil lalu, kerumunan konvensional, kerumunan ekpresif, kerumunan yang bertindak, dan kerumunan panik. Serta oleh ahli lain, terdapat kerumunan yang disebut orgy.

Sekumpulan orang dalam demonstrasi tersebut bisa dikategorikan sebagai kerumunan ekspresif, yakni kerumunan di mana anggotanya menyatakan perasaan mereka secara meluap-luap dan menampilkan perilaku yang biasanya tidak ditampilkan di tempat lain. Mereka hanya menunjukkan keinginan mereka dengan beriring-iringan, bernyanyi, serta membawa berbagai spanduk di saat itu dan tempat itu saja.

Le Bon menyebutkan faktor terjadinya kerumunan, antara lain karena kebersamaannya dengan banyak orang lain, individu memperoleh perasaan kekuatan luar biasa yang mendorongnya untuk tunduk pada dorongan naluri, dalam suatu kerumunan tiap perasaan dan tindakan bersifat menular, dan dalam kerumunan individu mudah dipengaruhi, percaya, taat—contagion theory. Horton dan Hunt menyebut bahwa perilaku kerumunan muncul dari sejumlah orang yang mempunyai dorongan, maksud, kebutuhan serupa—convergency theory. Lalu Turner dan Killian juga mengemukakan bahwa dalam kerumunan pun muncul aturan baru—emergent norm theory.


Tiga teori di atas sesuai dengan contoh dalam video tersebut. Mereka bersama-sama terpengaruh oleh penghimpun massa dan ikut-ikutan untuk menyanyikan suara-suara aspirasi, berjalan beriringan, dan membawa-bawa spanduk unjuk rasa di depan gedung DPR. Tentu saja mereka berada di tempat itu untuk satu tujuan, yaitu berunjuk rasa atas kasus century yang menjadi sorotan publik. Dalam kerumunan tersebut juga terbentuk peraturan baru yang menyatakan bahwa mereka harus menunjukkan pendapat mereka bersama, diharapkan secara tertib, dan hanya saat itu di jalanan itu juga.

Berikutnya, terdapat konsep gerakan sosial, yakni perilaku kolektif yang ditandai kepentingan bersama dan tujuan jangka panjang, yaitu untuk mengubah ataupun mempertahankan masyarakat atau institusi yang ada di dalamnya. Ciri lainnya ialah penggunaan cara yang berada di luar institusi yang ada. Gerakan sosial oleh Aberle dibagi berdasarkan besarnya perubahan yang diinginkan menjadi alternative movement, redemptive movement, reformative movement, dan transformative movement. Di pihak lain, Kornblum menggunakan kriteria tujuan yang hendak dicapai gerakan sosial dan membedakannya menjadi revolutionary movement, reformist movement, conservative movement, dan reactionary movement.

Berdasarkan klasifikasi di atas, demonstrasi pada video tersebut dapat dimasukkan ke dalam jenis reformative movement—gerakan yang bertujuan mengubah segi-segi tertentu masyarakat (Aberle), dan juga reformist movement—gerakan sosial yang hanya bertujuan mengubah sebagian institusi dan nilai (Kornblum). Hal yang ingin diubah tersebut adalah mengenai tindakan penelusuran kasus yang jujur dan adil, serta penegakan hukum terkait kasus century dalam penyampaian keputusan Pansus dan dinamikanya di pemerintahan maupun masyarakat.

-- Video dapat diunduh di www.scele.ui.ac.id dan www.youtube.com --

-- Sumber teori terkait pada buku Pengantar Sosiologi oleh Kamanto Sunarto (2004)--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar