Tampilkan postingan dengan label Sosiologi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosiologi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Desember 2013

Review Video “Century final demo” dalam Pembahasan Perilaku Kolektif dan Gerakan Sosial

Oleh : Langitantyo Tri Gezar
Kelompok T, Ilmu Komunikasi FISIP UI 2010

Pada video tersebut, diperlihatkan orang-orang yang mengaku dirinya sebagai KMI (Komunitas Mahasiswa Indonesia) beserta berbagai komponen masyarakat lainnya mengadakan unjuk rasa atau demonstrasi di depan gedung DPR terkait masalah penyampaian keputusan final Pansus century yang menjadi perdebatan dalam masyarakat maupun pemerintahan. Pada video tersebut dapat dijelaskan secara sosiologis tindakan yang dilakukan mereka sebagai perilaku kolektif dan gerakan sosial.

Perilaku kolektif adalah perilaku yang tidak berpedoman pada institusi yang terdapat dalam masyarakat. Ciri perilaku kolektif yaitu dilakukan bersama oleh sejumlah orang (kerumunan), tidak bersifat rutin, dan merupakan tanggapan terhadap rangsangan tertentu. Menurut Le Bon, perilaku kolektif dipengaruhi oleh faktor structural conduciveness, structural strain, growth and spread of a generalized belief, precipitating factors, mobilisasi peserta tindakan, dan the operation of social control.

Kemudian, kerumunan di sini oleh Light, Keller, dan Calhoun dijelaskan sebagai sekumpulan orang yang berkumpul di sekitar seseorang atau suatu kejadian, sadar akan kehadiran orang lain, dan dipengaruhi orang lain. Selanjutnya Blumer  membuat suatu klasifikasi jenis-jenis kerumunan, yakni kerumunan sambil lalu, kerumunan konvensional, kerumunan ekpresif, kerumunan yang bertindak, dan kerumunan panik. Serta oleh ahli lain, terdapat kerumunan yang disebut orgy.

Sekumpulan orang dalam demonstrasi tersebut bisa dikategorikan sebagai kerumunan ekspresif, yakni kerumunan di mana anggotanya menyatakan perasaan mereka secara meluap-luap dan menampilkan perilaku yang biasanya tidak ditampilkan di tempat lain. Mereka hanya menunjukkan keinginan mereka dengan beriring-iringan, bernyanyi, serta membawa berbagai spanduk di saat itu dan tempat itu saja.

Le Bon menyebutkan faktor terjadinya kerumunan, antara lain karena kebersamaannya dengan banyak orang lain, individu memperoleh perasaan kekuatan luar biasa yang mendorongnya untuk tunduk pada dorongan naluri, dalam suatu kerumunan tiap perasaan dan tindakan bersifat menular, dan dalam kerumunan individu mudah dipengaruhi, percaya, taat—contagion theory. Horton dan Hunt menyebut bahwa perilaku kerumunan muncul dari sejumlah orang yang mempunyai dorongan, maksud, kebutuhan serupa—convergency theory. Lalu Turner dan Killian juga mengemukakan bahwa dalam kerumunan pun muncul aturan baru—emergent norm theory.


Tiga teori di atas sesuai dengan contoh dalam video tersebut. Mereka bersama-sama terpengaruh oleh penghimpun massa dan ikut-ikutan untuk menyanyikan suara-suara aspirasi, berjalan beriringan, dan membawa-bawa spanduk unjuk rasa di depan gedung DPR. Tentu saja mereka berada di tempat itu untuk satu tujuan, yaitu berunjuk rasa atas kasus century yang menjadi sorotan publik. Dalam kerumunan tersebut juga terbentuk peraturan baru yang menyatakan bahwa mereka harus menunjukkan pendapat mereka bersama, diharapkan secara tertib, dan hanya saat itu di jalanan itu juga.

Berikutnya, terdapat konsep gerakan sosial, yakni perilaku kolektif yang ditandai kepentingan bersama dan tujuan jangka panjang, yaitu untuk mengubah ataupun mempertahankan masyarakat atau institusi yang ada di dalamnya. Ciri lainnya ialah penggunaan cara yang berada di luar institusi yang ada. Gerakan sosial oleh Aberle dibagi berdasarkan besarnya perubahan yang diinginkan menjadi alternative movement, redemptive movement, reformative movement, dan transformative movement. Di pihak lain, Kornblum menggunakan kriteria tujuan yang hendak dicapai gerakan sosial dan membedakannya menjadi revolutionary movement, reformist movement, conservative movement, dan reactionary movement.

Berdasarkan klasifikasi di atas, demonstrasi pada video tersebut dapat dimasukkan ke dalam jenis reformative movement—gerakan yang bertujuan mengubah segi-segi tertentu masyarakat (Aberle), dan juga reformist movement—gerakan sosial yang hanya bertujuan mengubah sebagian institusi dan nilai (Kornblum). Hal yang ingin diubah tersebut adalah mengenai tindakan penelusuran kasus yang jujur dan adil, serta penegakan hukum terkait kasus century dalam penyampaian keputusan Pansus dan dinamikanya di pemerintahan maupun masyarakat.

-- Video dapat diunduh di www.scele.ui.ac.id dan www.youtube.com --

-- Sumber teori terkait pada buku Pengantar Sosiologi oleh Kamanto Sunarto (2004)--

Review Video “The Role of Family and Social Change” Dalam Pembahasan Perubahan Sosial

Oleh : Langitantyo Tri Gezar
Kelompok T, Ilmu Komunikasi FISIP UI 2010

Pada video tersebut, dapat diperhatikan penjelasan oleh para ahli Amerika mengenai peranan keluarga dalam perubahan sosial yang terjadi dan semakin dinamis dari masa ke masa. Hal ini sangat menarik untuk diamati, karena keluarga sebagai agen sosialisasi pertama dan terdekat seharusnya dapat memberikan nilai-nilai yang sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat kepada anak-anaknya, namun keluarga juga berperan sebagai benteng atau penyaring nilai-nilai di masyarakat yang sampai kepada anak-anaknya, disebabkan tidak semua nilai-nilai dalam masyarakat itu baik.

Hubungannya dengan perubahan sosial, bahwa konsep keluarga sendiri, dari masa ke masa sudah berubah. Konsep keluarga yang umumnya timbul adalah terdiri dari orang tua dan anak saja. Namun sebenarnya konsep tersebut belum menyeluruh. Keluarga dapat terdiri dari anggota-anggota yang lebih luas, yakni juga terdiri dari kakek, nenek, paman, bibi, sepupu, cucu, bahkan hewan peliharaan. Selain itu anggota-anggota keluarga, yang esensial, tidak harus terikat pada garis keturunan maupun hubungan darah yang sama. Kenyataan yang ada, banyak orang-orang yang melakukan adopsi, atau pada keluarga di Barat, keluarga yang tidak terikat pernikahan sekalipun, menyebut diri mereka keluarga. Mari kita lihat fungsi-fungsi keluarga, antara lain fungsi afeksi (kasih sayang), perlindungan, sosialisasi, ekonomi (pemenuhan kebutuhan), dan biologis (meneruskan keturunan). Maka hubungan orang-orang di atas tidak berlebihan jika tetap disebut sebagai sebuah keluarga yang utuh, karena dapat memberikan fungsi-fungsi yang diinginkan.

Lalu diperlihatkan juga proses sosialisasi kepada anak, kegiatan yang terjadi dalam keluarga, dan peranan tiap anggota keluarga, yang mulai bergeser jika dibandingkan dengan yang terjadi dahulu. Dahulu, hubungan antara anak dan orang tua lebih tersegmentasi. Karena usia dan peranan yang sangat berbeda, seorang anak harus lebih hormat kepada orang tua mereka. Anak-anak harus membantu pekerjaan rumah tangga orang tuanya. Di masa sekarang, hal itu sudah tidak menjadi perhatian utama. Dahulu, seorang anak pada usia 10-15 tahun sudah diberikan tanggung jawab yang besar untuk membantu orang tuanya. Sekarang, anak usia tersebut memang juga dituntut mandiri, namun dengan cara yang lain. Contohnya anak mandiri dalam berkegiatan di sekolah dan menyelesaikan masalah pribadinya.


Selanjutnya peranan seorang ibu ataupun ayah dalam keluarga sekarang sudah tidak sama dengan dulu. Perubahan ini dilihat dari peran awal ibu yang hanya mengurus keperluan rumah tangga dan ayah yang keluar rumah untuk bekerja mencari nafkah. Ini menyebabkan interaksi keluarga dan ketahanan ekonomi untuk menjaga keutuhan keluarga minim. Melihat pola peran ibu-ayah sekarang, yakni Ibu lebih bebas untuk bekerja di luar seperti ayah, dan Ayah bergantian mengurus keperluan rumah tangga seperti Ibu, memberikan interaksi yang lebih positif serta ketahanan keutuhan keluarga yang lebih kuat. Hubungan peran pertama, dalam sebuah penelitian menunjukkan tingkat perceraian yang lebih tinggi dibandingkan hubungan peran kedua. Hal ini disebabkan interaksi dan ketahanan keutuhan keluarga yang lebih rapuh pada hubungan peran pertama dibandingkan hubungan peran kedua.

Terakhir, ditunjukkan pola keluarga dalam ikatan antarbudaya. Diambil contoh keluarga, yang Sang Ibu berasal dari barat dengan Ayah yang berasal dari Asia. Sang Ibu maupun Ayah tentunya dari awal sudah memiliki nilai budaya yang berbeda, namun yang terjadi mereka tetap berkomitmen untuk membentuk sebuah keluarga. Mereka sudah memiliki seorang anak yang lucu, dan pernikahan ini mampu menyatukan dua keluarga besar dari budaya yang berbeda. Keluarga antarbudaya ini juga menarik untuk diamati lebih lanjut, bila dibahas berkenaan dengan pola interaksi, pembagian peran yang terjadi, dan proses sosialisasinya kepada anak.

-- Video dapat diunduh di www.scele.ui.ac.id dan www.youtube.com --

Conformity and Deviance - Konformitas dan Penyimpangan

Oleh: Langitantyo Tri Gezar, Ilmu Komunikasi FISIP UI 2010

Konformitas: bentuk interaksi yang di dalamnya seseorang berperilaku terhadap orang lain sesuai dengan harapan kelompok (John M. Shepard, 1984: 115); cara adaptasi individu dalam mana perilaku mengikuti tujuan yang ditentukan masyarakat, dan mengikuti cara yang ditentukan masyarakat untuk mencapai tujuan tersebut (Robert K. Merton).

Sosialisasi menciptakan konformitas, contoh: anak laki-laki dan perempuan. Konform peran sebagai anak laki-laki atau perempuan sesuai harapan masyarakat (lihat Henslin, 1979).

Manusia cenderung bersifat konformis, mudah terpengaruh. Dalam situasi kelompok, orang cenderung membentuk suatu norma sosial (lihat Muzafer Sherif, 1966: 89-112).

Penyimpangan: perilaku yang oleh sejumlah besar orang dianggap sebagai hal yang tercela dan di luar batas toleransi (James van der Zanden, 1979). Contoh: cewek tomboy dan cowok sissy.

Di samping penyimpangan (deviance) dan penyimpang (deviant), kita menjumpai pula institusi menyimpang (deviant institution) (Kornblum, 1989: 202-204). Contoh: organized crime—sindikat curanmor dan pengedaran narkoba.

Penyimpangan bukan sesuatu yang melekat pada bentuk perilaku tertentu, melainkan diberi ciri penyimpangan melalui definisi sosial (lihat Thomas—definisi situasi oleh masyarakat). Contoh: Hippies Amerika >< Agama Sikh (laki-laki berambut panjang), prajurit membunuh saat perang dianggap pahlawan, apabila saat masa damai dianggap penjahat.

Teori Biologi (Lombroso) dan
Teori Psikologi/Psikoanalis (Sigmund Freud) (lihat Macionis).

Teori Differential Association: penyimpangan bersumber pada pergaulan yang berbeda dan dipelajari melalui proses alih budaya (Edwin H. Sutherland).

Teori Labelling: seseorang menjadi menyimpang karena proses pemberian julukan, cap, etiket, merek, oleh masyarakat kepadanya. Primary deviation (penyimpangan yang dilakukan pertama kali) à Secondary deviation (pengulangan dari penyimpangan sebelumnya) à Menjadi deviant life style dan menghasilkan deviant career (Edwin Lemert).

Struktur sosial juga memungkinkan strain toward anomie – tekanan struktur sosial yang mendorong orang ke perilaku menyimpang. (Robert K. Merton)
-       Conformity: tujuan sesuai, cara sesuai.
-       Innovation: tujuan sesuai, cara salah (memalsu ijazah untuk kerja).
-       Ritualism: tujuan salah, cara sesuai (pegawai cari aman).
-       Retreatism: tujuan salah, cara salah (kriminalitas).
-    Rebellion: tidak lagi mengakui struktur sosial yang ada dan berupaya menciptakan struktur sosial yang lain.

Teori Fungsi: kejahatan perlu bagi masyarakat, maka moralitas dan hukum dapat berkembang secara normal (Emile Durkheim).

Teori Konflik: perilaku menyimpang didefinisikan oleh kelompok berkuasa untuk melindungi kepentingannya, hukum merupakan pencerminan kepentingan kelas berkuasa. – Konflik adalah pertentangan antarkelas (Marx).

(Light, Keller, dan Calhoun , 1989)
- Crimes Without Victims: bentuk kejahatan yang tidak mengakibatkan penderitaan pada orang lain—prostitusi.
-     Blue-Collar Crime: kejahatan oleh orang biasa—maling ayam.
-     White-Collar Crime: kejahatan oleh orang terpandang/berstatus tinggi dalam rangka pekerjaannya—korupsi oleh pejabat.
-  Organized Crime: komplotan berkesinambungan untuk memperoleh uang/kekuasaan dengan jalan menghindari hukum melalui penyebaran rasa takut atau korupsi (Abadinsky).
-  Corporate Crime: kejahatan yang dilakukan oleh atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan dan menurunkan kerugian—kasus pembuangan limbah pabrik.
-  Governmental Crime: kesalahan formal oleh para pejabat pemerintah yang membawa dampak mengerikan—holocaust (Giddens).
-  Cybercrime: kejahatan berupa penyebarluasan virus komputer melalui internet, bermaksud mengubah/merusak sistem informasi organisasi yang tergabung internet.

DAFTAR PUSTAKA
Sunarto, Kamanto. 2004. Pengantar Sosiologi. Jakarta: FEUI
Macionis, John. 1987. Sociology. New Jersey: Pearson Prentice Hall

Jumat, 22 Juni 2012

Seks Bebas pada Remaja serta Kaitannya dengan Norma Sosial dan Hukum

Oleh : Langitantyo Tri Gezar, Ilmu Komunikasi FISIP UI 2010


“Seks bebas sudah menjadi sebuah gaya hidup kebanyakan remaja sekarang. Padahal menurut norma di masyarakat, hal ini dapat dikatakan menyimpang”. Pernyataan tersebut adalah sebuah pernyataan yang sudah umum dibicarakan dalam masyarakat. Padahal banyak juga orang yang belum mengetahui, apa batas-batas hubungan seks, sehingga dapat disebut seks bebas? Apa itu norma, dan mengapa seks bebas dianggap menyimpang? Pertanyaan tersebut dapat meluas dan selanjtunya menjadi bahasan tulisan ini.


Seks dikatakan melanggar atau bebas apabila dilakukan oleh individu-individu yang tidak terikat hubungan pernikahan yang sah. Pernikahan definisi umumnya adalah ikatan/perjanjian antar-individu berlainan gender yang ketentuannya diatur di dalam hukum dan agama. Jadi, seks bebas adalah hubungan seks di luar nikah. Perbuatan seks bebas dianggap tidak wajar dan salah oleh masyarakat. Ironisnya, penyimpangan ini banyak terjadi di kalangan remaja.

Seks bebas dikatakan salah karena melanggar norma. Norma sendiri memiliki pengertian, yaitu segala aturan-aturan atau pola-pola tindakan, yang normarif, yang menjadi pedoman hidup bagi orang untuk bersikap tindak di dalam kehidupannya, baik dalam hidupnya, sendiri maupun dalam pergaulan bersama. Dan norma berasal dari kumpulan nilai-nilai yang disetujui oleh masyarakat sebagai sesuatu yang baik.

Akan dijelaskan pengertian norma secara lebih mendalam. Terdapat bermacam-macam norma di dalam masyarakat. Macam kaedah atau norma tersebut tergantung dari 1) aspek hidup pribadi, meliputi a) kaedah/norma kepercayaan, untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan beriman, serta b) kaedah kesusilaan (siitlichkeit atau moral/etika dalam arti sempit) yang tertuju pada kebaikan hidup pribadi atau kebersihan hati nurani dan akhlak (kehidupan dengan geweten). Kemudian 2) aspek hidup antar pribadi, meliputi a) kaedah sopan santun (sitte) yang bertujuan agar tercapai kenyamanan hidup bersama (pleasant living together), dan b) kaedah/norma hukum yang bertujuan agar tercapai kedamaian hidup bersama (peaceful living together) (Purbacaraka, 1982: 11-16).

Melihat pembahasan norma di atas, maka seks bebas secara logis telah melanggar semua kaedah-kaedah/norma-norma tersebut. Berdasarkan pandangan sosiologi, norma yang paling dilanggar adalah norma kesusilaan dan kesopanan. Sebab seks bebas adalah tindakan asusila, yaitu tindakan melanggar konteks hubungan antar-gender yang pantas, dan dipandang menjijikkan. Kemudian menurut norma agama, seks bebas adalah tindakan berdosa, tekutuk, dalam agama apapun. Karena seks bebas menginjak-injak kodrat pernikahan sebagai sesuatu yang suci. Sanksi sosialnya dapat berupa pengucilan, cemooh, gossip, atau ekstremnya dapat berupa intimidasi dan kekerasan fisik (banyak contohnya, pasangan muda-mudi yang tertangkap basah berzina di daerah, dikeroyok massa).

Di Indonesia, ada perdebatan menarik mengenai seks bebas dan hukum tertulis/perundang-undangannya. Apalagi bila seks bebas dilakukan oleh remaja. Sampai sekarang, belum ada undang-undang yang secara jelas dan tegas mengatur hubungan seks. Sejauh ini yang bisa mengikat pelaku seks bebas adalah UU Pornografi dan Pornoaksi (apabila didokumentasikan dan atau dipublikasikan), UU Perlindungan Anak (apabila seks dilakukan pada anak), UU perdata mengenai perceraian (apabila dilakukan oleh orang yang berselingkuh), serta UU mengenai perbuatan tidak mengenakkan dan tindakan kriminal (apabila dalam kasus perkosaan). Tidak ada kejelasan dan sanksi hukum pada pelaku seks bebas atas dasar suka-sama-suka, padahal menurut norma sosial-budaya-agama, hal tersebut tetap jelas merupakan penyimpangan.

Ada wacana mengenai Rancangan Undang-Undang pelarangan kumpul kebo. Tapi hal tersebut juga masih menjadi perdebatan, disebabkan definisi kumpul kebo dan pembuktiannya kemudian yang tidak jelas. Sedangkan pelaku seks bebas oleh remaja juga tidak dapat didakwa berdasar hukum, karena dianggap masih di bawah umur. Norma hukum terkait seks bebas, dan oleh remaja pada khususnya, menjadi dilema dan perlu dicarikan solusinya bersama.

Norma sosial dan norma hukum dapat menjadi pencegah, pengontrol, dan acuan tindakan represif (pasca kejadian) pada kasus seks bebas remaja. Norma dapat dipertegas melalui sosialisasi yang benar, dengan melihat beberapa masalah remaja. Antara lain, a) hubungan lingkungan sosial, b) persoalan yang menyangkut studi, c) penggunaan waktu luang yang banyak mengarah pada  perbuatan ‘iseng’, d) masalah penggunaan uang, e) remaja dan kehidupan seksualnya, dan f) masalah identitas remaja.

Masalah di atas bisa jadi adalah sumber gaya hidup seks bebas yang banyak dianut remaja sekarang. Jadi, norma sendiri belum cukup untuk melakukan kontrol pada tindakan seks bebas. Dibutuhkan perhatian langsung dari keluarga, teman, masyarakat, dan pemerintah untuk membantu (bukan menghukum) remaja pelaku maupun korban seks bebas. Solusi dapat melalui sosialisasi (kurikulum pendidikan serta seminar), rehabilitasi, diskusi keluarga, pergaulan selektif, dan komunikasi yang baik. Norma sosial dan norma hukum memberi pedoman bertindak untuk menjauhi seks bebas yang dianggap menyimpang oleh masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
Tim Penyusun Buku Ajar I MPKT 2010. 2010. Buku Ajar I, Logika, Filsafat Ilmu, dan Pancasila, Jakarta: Badan Penerbit FKUI.
Soekanto, Soerjono. 1982. Memperkenalkan Sosiologi, Jakarta: Penerbit CV Rajawali.