Tampilkan postingan dengan label MPKT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MPKT. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Juni 2012

Geopolitik dan Geostrategi untuk Menjaga Keanekaragaman Hayati Indonesia

Oleh : Langitantyo Tri Gezar, Ilmu Komunikasi FISIP UI 2010

Orang dan tempat tidak dapat dipisahkan (Ir. Soekarno). Begitulah sekiranya pandangan sebuah Negara dalam mempertahankan ruang hidup rakyatnya. Sebab itu, ruang hidup atau wilayah Negara haruslah dijaga kedaulatannya sebagai bagian kesatuan Negara. Untuk mempertahankannya, bangsa perlu mempunyai kesatuan cara pandang, yang di Indonesia disebut Wawasan Nusantara, sebagai konsepsi dasar geopolitiknya.

Di dalam ruang hidup rakyat Indonesia, sejak dahulu kala telah hidup beragam makhluk hidup, yaitu tumbuhan dan hewan. Keanekaragaman tersebut adalah sebuah keunikan yang diciptakan dari kondisi geografis Indonesia yang unik pula. Indonesia terletak di antara 2 Benua (Asia dan Australia) dan 2 Samudra (Pasifik dan Hindia), sehingga memungkinkan terjadinya peralihan flora fauna antara kedua tempat pada masa lampau. Indonesia terhampar di sekitar khatulistiwa yang menyebabkan Indonesia beriklim tropis. Selain itu Indonesia dikelilingi perairan (iklim musoon), yang sangat mendukung tumbuh-kembang beragam makhluk hidup karena hujan sepanjang tahun. Indonesia yang merupakan Negara kepulauan jugalah unik. Di tiap pulau, dapat ditemukan keberagaman hayati yang berbeda-beda karena terjadi isolasi antar-pulau, adaptasi, dan evolusi yang berlangsung sejak lama dan murni. Kemudian posisi Indonesia juga terletak dalam pertemuan antara 2 sirkum pegunungan berapi dunia (Sirkum Mediterannean dan Sirkum Pasifik), yang secara tidak langsung menyebabkan tanah Indonesia menjadi subur. Sudah sepantasnya keberadaan keberagaman hayati ini dimanfaatkan sebagai sumber daya serta dilestarikan sebagai warisan.

Oleh karena pentingnya keberadaan makhluk hidup yang beragam tersebut demi pemenuhan kebutuhan nasional dan pengusahaan kesejahteraan rakyat, dibutuhkan implementasi Wawasan Nusantara yang utuh dalam menjaga keanekaragaman hayati. Nilai-nilai Wawasan Nusantara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai tujuan dan cita-cita bangsa, dan juga Pancasila sebagai ideologi. Nilai-nilai tersebutlah yang perlu dicapai. Sedangkan untuk mencapai sebuah tujuan, dibutuhkan cara dalam implementasi ide, yaitu strategi. Maka dalam geopolitik dikenal pula geostrategi sebagai pelaksanaan geopolitik dalam Negara (Poernama, 1972).

Geostrategi bangsa dan Negara Indonesia adalah Ketahanan Nasional. Ketahanan ini terdiri dari aspek sosial, budaya, moral, ekonomi, dan militer. Maka dari itu, para pemimpin dan cendekiawan bangsa harus bisa menetapkan dan melaksanakan strategi kewilayahan secara tepat dan berkomitmen. Mengapa geostrategi menjadi sangat penting? Karena kita memiliki wilayah strategis dan kaya yang idealnya mampu memberikan kesejahteraan nasional. Wilayah itulah yang patut dipertahankan dengan strategi sesuai keadaan dan tantangan.

Namun, tidak hanya bangsa Indonesia sendiri yang merasa butuh untuk memanfaatkan kekayaan tersebut. Oleh Mahan, terdapat faktor situasi geografi, yaitu topografi yang dikaitkan dengan ada tidaknya akses ke laut serta kekayaan alam dan zona iklim, yaitu faktor yang mengkaitkan kemampuan industri dengan kemandirian penyediaan pangan, yang membuat betapa menggiurkannya Indonesia bagi Negara lain demi pemenuhan kebutuhan mereka. Menurut Kusumaatmaja, 2003:25, ada empat macam Negara yang berkepentingan atas wilayah kita, yaitu 1. Negara tetangga (ASEAN dan Australia), 2. Negara perikanan (Jepang), 3. Negara perkapalan (Inggris), dan 4. Negara adidaya militer (AS).

Tanpa bangsa asing pun, warga Negara Indonesia sendiri telah melakukan eksploitasi besar-besaran atas kekayaan dan keanekaragaman hayatinya. Sedangkan kenyataanya, banyak Negara asing yang juga mengeruk untung dari kekayaan di dalam wilayah Indonesia, baik secara legal (diberi izin pemerintah) maupun illegal. Eksploitasi gila-gilaan inilah yang merusak banyak habitat makhluk hidup. Yang selanjutnya secara langsung membunuh dan secara tidak langsung menghilangkan rumah makhluk-makhluk itu. Jika terus menerus terjadi, semakin banyak makhluk hidup yang mati, dan berikutnya punah. Apakah kepunahan harta (keanekaragaman hayati) ini yang ingin digapai geopolitik dan geostrategi Indonesia?

DAFTAR PUSTAKA
Tim Penyusun Buku Ajar III MPKT 2010. 2010. Buku Ajar III, Bangsa, Budaya, dan Lingkungan Hidup di Indonesia, Jakarta: Badan Penerbit FKUI.

Peran Pendidikan Politik dalam Mencegah Praktik Politik Dinasti

Oleh : Langitantyo Tri Gezar, Ilmu Komunikasi FISIP UI 2010

Politik dinasti adalah upaya untuk mengekalkan kekuasaan para penguasa melalui kaderisasi saudara-saudara maupun kerabat-kerabatnya. Hal tersebut menjadi fenomena nyata dalam kehidupan politik di Indonesia sekarang, baik di tingkat daerah maupun nasional. Secara hukum maupun prinsip demokrasi, hal tersebut tidak disalahkan, karena semua warga negara memiliki hak sepadan untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin politik, termasuk saudara/kerabat dari penguasa sebelumnya. Akan menjadi hal yang baik apabila calon tersebut adalah benar-benar orang yang kompeten. Namun sebaliknya akan menjadi masalah apabila calon tersebut hanya mendompleng nama kerabat penguasanya untuk mencalonkan diri, tanpa kemampuan yang mumpuni.

Dampak negatif lainnya tentang politik dinasti adalah akan mengurangi kesempatan warga lainnya yang ‘mungkin’ lebih pantas untuk berpartisipasi dalam kepemimpinan politik. Apabila terjadi, dapat dipastikan kolusi dan nepotisme makin tumbuh subur dalam politik dinasti demikian.

Tidak ada hukum yang menyalahkan politik dinasti. Demokrasi selalu menyerahkan pilihan kepada rakyat. Mau pemimpin yang berdinasti atau tidak, semua tergantung rakyat. Oleh karena itu, agar dapat terpilih pemimpin yang baik, seharusnya seluruh rakyat Indonesia memiliki kecerdasan politik. Kecerdasan ini sangat tergantung pada pendidikan politik yang ada.

Definisi pendidikan politik mengandung tiga syarat penting, yakni: Pertama, adanya perbuatan memberi latihan, ajaran, serta bimbingan untuk mengembangkan kapasitas dan potensi diri manusia. Kedua, perbuatan di maksud harus melalui proses dialogik yang dilakukan dengan suka rela antara pemberi dan penerima pesan secara rutin. Ketiga, perbuatan tersebut ditujukan untuk para penerima pesan dapat memiliki kesadaran berdemokrasi dalam kehidupan bernegara.

Seluruh komponen bangsa perlu melakukan pendidikan politik terhadap masyarakat hingga ke pelosok daerah dalam rangka menjaring calon pemimpin nasional (Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie, Jakarta, 28/11/08). Pernyataan di atas memang benar. Pendidikan dapat dilakukan di mana saja dan oleh siapa saja, asalkan tepat untuk menciptakan kecerdasan. Pendidikan politik juga selayaknya disampaikan melalui LSM, pemuka agama, tokoh masyarakat, serta pemimipin informal agar lebih efisien dan efektif.

Namun kenyataan yang ada, pendidikan politik Indonesia masih belum sampai pada pelaksanaan dan implementasi yang ideal. Pihak pertama pendidik politik, partai politik, oleh Antonio Gramsci dikategorikan sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil (Roger Simon, 1999), diharapkan dapat melaksanakan fungsinya sebagai Instrumen Of Political Education dengan baik dan benar, sesuai amanat yang tertuang dalam pasal 11 huruf A UU No. 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik. Akan tetapi, pendidikan politik yang dilakukan parpol sangat berbau kepentingan golongan belaka. Inilah yang membuat rakyat tidak menyadari prinsip demokrasi yang menyeluruh.

Pihak utama pendidik politik lainnya, menurut Ketua DPP PPP Lukman Hakim Syaefuddin mengatakan bahwa pemerintah menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tugas pendidikan politik secara makro karena memiliki dukungan finansial dan infrastruktur yang akan membuat pelaksanaannya lebih efektif. Pendapat tersebut disampaikan di Jakarta (8/9/10). Tapi hal yang sama terjadi, pelaksanaan oleh pemerintah belum konkret. Dibutuhkan komitmen tinggi para petinggi pemerintahan untuk melakukannya.

Selanjutnya, pendidikan politik oleh lembaga pendidikan. Indonesia membutuhkan lembaga independen seperti perguruan tinggi untuk memberikan pendidikan politik pada masyarakat setelah partai politik saat ini gagal menjalankan fungsi tersebut. Namun kondisinya perguruan tinggi dan sekolah saat ini justru mematikan wawasan politik dengan hanya memfokuskan diri hanya kepada pendidikan kognitif. Dampaknya tingkat kedewasaan demokrasi warga dan masyarakat politik di Indonesia tidak terjadi (Yudi Latif, Bandung, 18/11/10).

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai salah satu pendidik politik di Indonesia ternyata berperan lebih besar dalam mencerdaskan kesadaran politik masyarakat ketimbang parpol. Sudah banyak berdiri LSM yang berorientasi pada pengawasan kinerja pemerintahan dan pemilihan umum, yang paling tidak sudah dapat menjelaskan definisi demokrasi kepada masyarakat.

Lalu ada sebuah artikel dari internet berjudul "Iwan Fals vs Oom Pasikom, Media Pendidikan Politik Alternatif". Judul tersebut sangat menggelitik. Masyarakat sepertinya sudah mual dengan situasi politik yang ada, sehingga berupaya mengembangkan media alternatif untuk mengajarkan masyarakat luas mengenai politik ideal. Lagu-lagu Iwan Fals dan cerita komik Oom Pasikom mampu tampil menarik dan tajam dalam mengkritisi keadaan yang ada. Dan terbukti, cara mereka lebih efektif daripada cara-cara parpol dan pemerintah untuk mencerdaskan kesadaran politik bangsa.

Politik dinasti memiliki banyak dampak negatif bagi keberlangsungan politik Indonesia. Namun sistem yang ada tidak melarang hal tersebut. Demokrasi sebagai sistem yang ada, menyerahkan pilihannya kepada rakyat. Rakyat yang cerdas pastinya mampu memilih pemimpin yang berkualitas. Pencerdasan ini sudah dirintis oleh berbagai pihak untuk memperbaiki keadaan yang ada. Alangkah baiknya jika kita turut serta dalam upaya pendidikan politik, dan tetap optimis untuk politik Indonesia yang madani.

DAFTAR PUSTAKA

Geopolitik dan Geostrategi Indonesia dalam Wawasan Nusantara

Oleh : Langitantyo Tri Gezar, Ilmu Komunikasi FISIP UI 2010

Pandangan geo-politik Indonesia berlandaskan pada pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia, dengan unsur rasa kebangsaan, paham kebangsaan, dan semangat kebangsaan. Hal tersebut biasa disebut sebagai  Wawasan Nusantara yang mempunyai latar belakang, kedudukan, fungsi, dan tujuan filosofis sebagai dasar pengembangan wawasan nasional Indonesia dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial, dan hankam yang sangat mendasar.

Latar belakangnya antara lain adalah:
1. Falsafah Pancasila, nilai-nilai Pancasila tentang penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), mengutamakan kepentingan umum, dan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2. Aspek Kewilayahan Nusantara yang kaya dan strategis.
3. Aspek Sosial Budaya karena keberagamannya.
4. Aspek Kesejarahan.

Secara ideal, kemudian dijelaskan kedudukan-kedudukan:
1. Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa, dan dasar Negara, UUD 1945 sebagai konstitusi Negara dan landasan ideal.
2. Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia.
3. Ketahanan nasional sebagai geo-strategi bangsa dan negara Indonesia.
4. Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional serta landasan konsepsional.

Pada awalnya, fungsi Wawasan Nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi, dan rambu dalam pengambilan kebijakan dan keputusan berbangsa dan bernegara. Sedangkan tujuannya adalah demi kesejahteraan dan persatuan rakyat, atau tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Bentuk Wawasan Nusantara yakni:
1. Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan, perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan Negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, yaitu risalah sidang BPUBPKI, 29 Mei-1 Juni 1945, Ordonantie (UU Belanda) 1939, dan Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 yang berisi
a) Penarikan batas laut wilayah pada sistem penarikan garis lurus (straight base line),
b) Penentuan wilayah lebar laut 12 mil,
c) Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) 200 mil sebagai rezim Hukum Internasional. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Selain itu, geostrategi Indonesia sebagai doktrin pembangunan mengandung metode pembentukan keuletan dan pembentukan ketangguhan bangsa dan Negara. Kemudian mengupayakan terwujudnya jaringan integratif (dalam semangat gotong-royong) secara berjenjang dan berhierarkhi berskala nasional adalah geostrategi Indonesia untuk mewujudkan dan sekaligus mempertahankan integrasi bangsa.

Wawasan Nusantara dapat diimplementasi dalam:
1. Kehidupan politik, pelaksanaan kehidupan politik yang diatur UU harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sesuai hukum berlaku, mengembangkan sikap HAM dan pluralisme, memperkuat komitmen institusi politik dan korps diplomatik untuk menjaga wilayahnya.
2. Kehidupan ekonomi, berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian, memperhatikan keadilan dan pemerataan, serta melibatkan partisipasi rakyat.
3. Kehidupan sosial, mengembangkan kehidupan toleran atau rukun serta pelestarian kekayaan budaya.
4. Kehidupan pertahanan dan keamanan, keikutsertaan aktif pembelaan Negara oleh rakyat, membangun rasa persatuan, dan membangun TNI profesional.

Sudah terdapat banyak pemikiran mengenai geopolitik dan geostrategi dunia.
1. Friederich Ratzel (1844 - 1904), Teori Ruang menyatakan “bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan SDM yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang primitif”;
2. Karl Haushofer (1869 - 1946) Teori Pan Region, berpendapat terdapat empat kawasan benua (pan region) dan dipimpin oleh negara unggul, yaitu Pan Amerika (USA), Pan Asia Timur (China, Jepang, Indonesia), Pan Rusia India, dan Pan Eropa Afrika.

Dari teori di atas, muncul pertanyaan: “Apakah Indonesia akan selalu menjadi sasaran intervensi dan subversi asing?”  Jawabnya “ya”, karena beberapa hal:
1. Secara geo-politik Indonesia “menduduki” Sea Lines of Communication (SLOC), alur antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, sehingga Indonesia harus dibuat pro-Barat atau akomodatif bagi mereka.
2. Barat melihat Indonesia merupakan negara yang moderat dan mayoritas muslim.
3. Potensi Indonesia sebagai penjuru ASEAN, dapat dikuasai untuk membendung pengaruh. Karena itulah kita tidak boleh naif, dengan mengganggap bahwa dalam pemilihan Presiden tidak ada intervensi luar. Indonesia terlalu “berharga” untuk dibiarkan menjadi musuh Barat.

Dalam kenyataan historis, dinasti Cendana atau keluarga Presiden Suharto dapat berkuasa selama 32 tahun bisa jadi disebabkan kebijakannya yang pro-barat. Kekuasaannya terus bertahan karena mendapat bantuan dari Barat. Politik dinasti ini selain berkepentingan bagi pemilik kekuasaan dan keluarganya, namun juga dalam pembahasan geopolitik geostrategi adalah untuk mempertahankan pengaruh luar dengan berbagai cara (geografis, ekonomi, politik).

DAFTAR PUSTAKA
http://www.dephan.go.id/pothan/Isi%20Geo.htm, diakses tanggal 20 November 2010.

Teori Psikologi Massa dalam Kasus Amuk Massa

Oleh : Langitantyo Tri Gezar, Ilmu Komunikasi FISIP UI 2010

Psikologi adalah ilmu tentang perilaku dan proses mental manusia.  Massa dapat diartikan sebagai bentuk kolektivisme (kebersamaan). Oleh karena itu psikologi massa akan berhubungan perilaku yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok massa atau kerumunan (crowd). Fenomena kebersamaan ini diistilahkan pula sebagai Perilaku Kolektif (collective behavior).

Dalam perilaku kolektif, seseorang atau sekelompok orang ingin melakukan perubahan sosial dalam kelompoknya. Tindakan kelompok ini ada yang diorganisir, dan ada yang tidak diorganisir. Kemudian menimbulkan Gerakan Sosial (social movement). Gerakan sosial, seringkali muncul ketika dalam interaksi sosial terjadi situasi yang tidak terstruktur, ambigious (ketaksaan/ membingungkan), dan tidak stabil.
Psikologi massa, atau psikologi sosial, harus ditempatkan dalam ranah komunikasi massa. Karena itu, teori S-R (Stimulus-Response) memainkan peran penting. Artinya bahwa tindak komunikasi massa terjadi karena adanya suatu rangsangan (stimuli), dan pesannya itu tersampaikan atau diterima karena adanya respon atau tanggapan.

Dalam teori psikologi behaviorisme, seperti dianut Skinner, manusia terbatas dalam berhubungan dengan lingkungan dan sesamanya. Keterbatasan itu diakibatkan karena secara fisiologis, kita hanya memiliki lima alat indra. S-R tidak bisa dimengerti sebatas apa yang kita tangkap dengan indra, melainkan jauh lebih mendalam dan komprehensif. Yaitu kita harus melibatkan kemampuan kognitif (pemikiran, thought) dalam memahami setiap pesan stimuli, untuk masuk dalam proses ‘meresapi’ (to fell) dan ‘memahami’ (verstehen, understanding).

Neil Smelser mengidentifikasi kondisi yang perilaku kolektif:
1. Structural conduciveness: beberapa struktur sosial yang memungkinkan munculnya perilaku kolektif, seperti pasar;
2. Structural strain: munculnya ketegangan dalam masyarakat yang muncul secara tersturktur, misalnya antar pendukung kontestan pilkada;
3. Generalized beliefs: pembagian interpretasi dari suatu kejadian;
4. Precipitating factors: ada kejadian pemicu (triggering incidence), misal ada pencurian;
5. Mobilization for actions: adanya mobilisasi massa, misal rapat umum suatu ormas;
6. Failure of social control: akibat agen yang ditugaskan melakukan kontrol sosial tidak berjalan dengan baik.

Secara deskriptif, Milgram (1977) melihat kerumunan sebagai:
1. Sekelompok orang yang membentuk agregasi (kumpulan);
2. Jumlahnya semakin lama semakin meningkat;
3. Orang-orang ini mulai membuat suatu bentuk baru;
4. Memiliki distribusi diri yang bergabung pada suatu saat dan tempat tertentu dengan lingkaran (boundary) yang semakin jelas; dan
5. Titik pusatnya permeable dan saling mendekat.

Mob adalah kerumunan (crowds) emosional yang cenderung melakukan kekerasan/penyimpangan (violence) dan tindakan destruktif. Umumnya mereka melakukan tindakan melawan tatanan sosial yang ada secara langsung. Hal ini muncul karena adanya rasa ketidakpuasan, ketidakadilan, dan frustrasi. Bila mob ini dalam skala besar, maka bentuknya menjadi kerusuhan massa.

Banyak pandangan yang menyatakan bahwa perilaku kolektif berkaitan erat dengan tindakan agresi/kekerasan. Pendekatan keamanan selama ini juga selalu memandang bahwa adanya kumpulan orang selalu disikapi sebagai bentuk potensi konflik, dan tindakan antisipasinya sangat berlebihan. Seharusnya ciri penting yang harus dipahami adalah:
1. Apakah terjadi kebangkitan emosi (arousal) massa yang sangat signifikan?
2. Apakah ada stimulator/pemicu dari lingkungan yang membahayakan (alat kekerasan)?
3. Apakah ada provokator yang terorganisir?
4. Apakah situasinya panas? Panas membuat situasi tidak nyaman dan mudah menyulut kekerasan.
5. Apakah munculnya sesaat atau kronis (berkepanjangan)?
6. Adakah keberpihakan dalam perilaku kolektif (kaitannya dengan kompetisi antarkelompok)?
7. Apakah motif dasar perilaku kolektif tersebut?
8. Apakah ada sponsor yang menyokong perilaku kolektif?

Terdapat teori yang seringkali digunakan untuk menjelaskan kejadian perilaku massa:
1. Social Contagion Theory, orang akan mudah tertular perilaku orang lain dalam situasi sosial massa;
2. Emergence Norm Theory, perilaku didasari oleh norma kelompok yang akan ditonjolkan. Apabila norma itu berseberangan dengan kelompok lain, dapat menimbulkan konflik horizontal;
3. Convergency Theory, dalam kerumunan terjadi konvergensi interpretasi kejadian. Orang akan berkumpul bila mereka memiliki minat yang sama;
4. Deindivuation Theory, ketika orang dalam kerumunan, mereka akan ”menghilangkan” jati dirinya, dan kemudian menyatu ke dalam jiwa massa.

BAGAIMANA CARA MENYIKAPI PERILAKU MASSA
1.      Memahami bentuk perilaku kolektif
2.      Memahami motif perilaku kolektif
3.      Perencanaan penyelesaian yang matang
4.      Kesiaan mental petugas
5.      Pengendalian diri yang baik
6.      Keberanian dalam bersikap

DAFTAR PUSTAKA

Pembahasan Amuk Massa dalam Kaidah Berpikir Tepat dan Logis

Oleh : Langitantyo Tri Gezar, Ilmu Komunikasi FISIP UI 2010

Berpikir sebagai kegiatan akal budi pada inti pokoknya mengandung 3 (tiga) unsur pemikiran atau tahap kegiatan akal budi. Dari aspek mental antara lain pengertian (concept), putusan (judgment), dan penyimpulan (reasoning). Sedangkan dari aspek ekspresi verbal terdiri atas term, proposisi, dan silogisme. Berdasarkan acuan di atas, maka fenomena amuk massa dapat dikaji melalui kaidah-kaidah berpikir tepat dan logis.

Dalam kajian term dan proposisi, ada sebuah kata Bahasa Inggris yang tidak biasa, karena diadopsi dari Bahasa Indonesia, bukan sebaliknya. Kata tersebut adalah amuck (dilafalkan 'amok') yang dalam bahasa Indonesia artinya amuk. Konon, kata ini diadopsi bangsa Inggris saat mereka menjajah bangsa Indonesia di zaman Gubernur Jenderal Sir Thomas Stamford Bingley Raffles, tahun 1811.  Ketika itu, bangsa Inggris melihat bahwa orang Indonesia suka sekali mengamuk. Secara historis, Ken Arok, adalah salah satu tokoh yang representasif untuk hal tersebut.

Rasanya sudah semakin biasa kita menyaksikan perilaku agresi massa, atau istilah umumnya amuk massa. Dalam tahap konsep (concepting), definisinya menurut Danelson R. Forsyth (Social Psychology, 1987), perilaku massa dapat disebut agresi (penyerangan) atau amuk apabila menimbulkan kerugian atau kerusakan bagi orang lain melalui cara-cara diniatkan. Dalam psikologi, agresi massa ini sudah sampai pada gejala de-individuasi massa (mass de-individuation) atau massa yang telah kehilangan kesadaran identitas dirinya.
Dalam dua minggu terakhir bulan September 2010, tiga kerusuhan terjadi di negeri ini. Pertama, kerusuhan dan penjarahan di Pati, Jawa Tengah, Kamis (16/9). Kedua, kerusuhan di Tarakan, Kalimantan Timur (26-29/9). Ketiga, kerusuhan di Jakarta, Rabu (29/9). Pemerintah menyelesaikan tiga kerusuhan itu dengan cara seragam. Mempertemukan dua kelompok yang bertikai dan menandatangani perjanjian damai. Tampaknya memang mereda, namun tiap kelompok masih menutup pandangan dan saling curiga.
Dengan contoh kasus di atas, selanjutnya diperlukan pemikiran dalam mengambil putusan (judgment) dan kesimpulan (reasoning), yang salah satu caranya melalui logika silogisme atau berpikir deduktif (umum ke khusus).

Amuk bukanlah sekedar agresif karena frustrasi. Orang mengamuk bisa karena alasan irrasional. Psikolog Perancis, Gustav Le Bon, abad ke-19, menciptakan teori tentang amuk massa yang dikendalikan jiwa kolektif (collective mind), yang bersifat lebih agresif-destruktif ketimbang jiwa masing-masing individu (individual mind).

Ada dimensi non-empiris yang menopang terjadinya kekerasan. Berdasarkan refleksi filsafat sosial, amuk massa terjadi karena tiga faktor, yakni kesalahan pemahaman tentang konflik, kehendak melukai orang lain, dan tindakan kekerasan.

Dalam siklus kekerasan ala Camara, kekerasan di masyarakat bersifat akumulatif. Ada kekerasan yang mendahului, kemudian melahirkan kekerasan lagi. Berikutnya amuk disebabkan komunikasi bisu. Ditegaskan filsuf Hannah Arendt, kekerasan adalah komunikasi bisu dari sejumlah kaum marginal. Kekerasan itu sesungguhnya bermaksud menunjukkan identitas diri. Jurgen Habermas mengemukakan jika persoalan masyarakat tidak bisa atau lamban diatasi, maka akan muncul krisis legitimasi. Yakni sebuah situasi ketika rakyat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga publik. Tatkala ada krisis legitimasi, berarti ada yang keliru dalam subsistem.

Kondisi yang mengecewakan memancing reaksi, atau dikategorikan sebagai depresi reaktif. Berawal dari depresi personal bisa berubah menjadi depresi sosial (Archibald Hart, 2008). Oleh karena itu, timbul amuk massa karena individu-individu yang tertekan.

Kemudian dari kajian psikologi sosial, menurut Baron dan Byrne (2009), kerusuhan yang berawal dari perkelahian dua individu didukung oleh adanya stereotip. Dua orang dianggap representasi dari dua kelompok, yang mengacaukan nalar antara konflik pribadi dan relevansinya dengan asumsi kolektif.
Berdasarkan teori Emile Durkheim, kasus ini merupakan pelampiasan hasrat individu untuk merusak dalam situasi anomi. Itu mengisyaratkan retaknya integrasi sosial di tengah-tengah masyarakat.
Ada juga penjelasan faktor amuk massa secara sosiologis, bahwa bangsa Indonesia masih terdiri dari mayoritas kelas bawah yang cenderung emosional dan kurang rasional.

Berlandaskan teori-teori ahli mengenai alasan, faktor, serta pandangan-pandangannya tentang amuk massa, yang lalu disimpulkan secara deduktif-silogisme, bahwa amuk massa adalah fenomena masyarakat yang terjadi karena banyak faktor. Antara lain faktor individu (frustrasi, depresi, dan emosi yang cenderung non-empiris), sosial (kekerasan akumulatif, komunikasi bisu, krisis legitimasi, stereotip, situasi anomi, keretakan integrasi sosial, dan adanya mayoritas kelas bawah), serta politik (pemerintahan represif, yang kehilangan daya membangun manusia Indonesia yang mampu memahami resolusi konflik melalui komunikasi, toleransi, dan empati).

DAFTAR PUSTAKA
Tim Penyusun Buku Ajar I MPKT 2010. 2010. Buku Ajar I, Logika, Filsafat Ilmu,
dan Pancasila, Jakarta: Badan Penerbit FKUI.
2 November 2010.
indonesia.html, 2 November 2010.
2 November 2010.

Seks Bebas pada Remaja serta Kaitannya dengan Norma Sosial dan Hukum

Oleh : Langitantyo Tri Gezar, Ilmu Komunikasi FISIP UI 2010


“Seks bebas sudah menjadi sebuah gaya hidup kebanyakan remaja sekarang. Padahal menurut norma di masyarakat, hal ini dapat dikatakan menyimpang”. Pernyataan tersebut adalah sebuah pernyataan yang sudah umum dibicarakan dalam masyarakat. Padahal banyak juga orang yang belum mengetahui, apa batas-batas hubungan seks, sehingga dapat disebut seks bebas? Apa itu norma, dan mengapa seks bebas dianggap menyimpang? Pertanyaan tersebut dapat meluas dan selanjtunya menjadi bahasan tulisan ini.


Seks dikatakan melanggar atau bebas apabila dilakukan oleh individu-individu yang tidak terikat hubungan pernikahan yang sah. Pernikahan definisi umumnya adalah ikatan/perjanjian antar-individu berlainan gender yang ketentuannya diatur di dalam hukum dan agama. Jadi, seks bebas adalah hubungan seks di luar nikah. Perbuatan seks bebas dianggap tidak wajar dan salah oleh masyarakat. Ironisnya, penyimpangan ini banyak terjadi di kalangan remaja.

Seks bebas dikatakan salah karena melanggar norma. Norma sendiri memiliki pengertian, yaitu segala aturan-aturan atau pola-pola tindakan, yang normarif, yang menjadi pedoman hidup bagi orang untuk bersikap tindak di dalam kehidupannya, baik dalam hidupnya, sendiri maupun dalam pergaulan bersama. Dan norma berasal dari kumpulan nilai-nilai yang disetujui oleh masyarakat sebagai sesuatu yang baik.

Akan dijelaskan pengertian norma secara lebih mendalam. Terdapat bermacam-macam norma di dalam masyarakat. Macam kaedah atau norma tersebut tergantung dari 1) aspek hidup pribadi, meliputi a) kaedah/norma kepercayaan, untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan beriman, serta b) kaedah kesusilaan (siitlichkeit atau moral/etika dalam arti sempit) yang tertuju pada kebaikan hidup pribadi atau kebersihan hati nurani dan akhlak (kehidupan dengan geweten). Kemudian 2) aspek hidup antar pribadi, meliputi a) kaedah sopan santun (sitte) yang bertujuan agar tercapai kenyamanan hidup bersama (pleasant living together), dan b) kaedah/norma hukum yang bertujuan agar tercapai kedamaian hidup bersama (peaceful living together) (Purbacaraka, 1982: 11-16).

Melihat pembahasan norma di atas, maka seks bebas secara logis telah melanggar semua kaedah-kaedah/norma-norma tersebut. Berdasarkan pandangan sosiologi, norma yang paling dilanggar adalah norma kesusilaan dan kesopanan. Sebab seks bebas adalah tindakan asusila, yaitu tindakan melanggar konteks hubungan antar-gender yang pantas, dan dipandang menjijikkan. Kemudian menurut norma agama, seks bebas adalah tindakan berdosa, tekutuk, dalam agama apapun. Karena seks bebas menginjak-injak kodrat pernikahan sebagai sesuatu yang suci. Sanksi sosialnya dapat berupa pengucilan, cemooh, gossip, atau ekstremnya dapat berupa intimidasi dan kekerasan fisik (banyak contohnya, pasangan muda-mudi yang tertangkap basah berzina di daerah, dikeroyok massa).

Di Indonesia, ada perdebatan menarik mengenai seks bebas dan hukum tertulis/perundang-undangannya. Apalagi bila seks bebas dilakukan oleh remaja. Sampai sekarang, belum ada undang-undang yang secara jelas dan tegas mengatur hubungan seks. Sejauh ini yang bisa mengikat pelaku seks bebas adalah UU Pornografi dan Pornoaksi (apabila didokumentasikan dan atau dipublikasikan), UU Perlindungan Anak (apabila seks dilakukan pada anak), UU perdata mengenai perceraian (apabila dilakukan oleh orang yang berselingkuh), serta UU mengenai perbuatan tidak mengenakkan dan tindakan kriminal (apabila dalam kasus perkosaan). Tidak ada kejelasan dan sanksi hukum pada pelaku seks bebas atas dasar suka-sama-suka, padahal menurut norma sosial-budaya-agama, hal tersebut tetap jelas merupakan penyimpangan.

Ada wacana mengenai Rancangan Undang-Undang pelarangan kumpul kebo. Tapi hal tersebut juga masih menjadi perdebatan, disebabkan definisi kumpul kebo dan pembuktiannya kemudian yang tidak jelas. Sedangkan pelaku seks bebas oleh remaja juga tidak dapat didakwa berdasar hukum, karena dianggap masih di bawah umur. Norma hukum terkait seks bebas, dan oleh remaja pada khususnya, menjadi dilema dan perlu dicarikan solusinya bersama.

Norma sosial dan norma hukum dapat menjadi pencegah, pengontrol, dan acuan tindakan represif (pasca kejadian) pada kasus seks bebas remaja. Norma dapat dipertegas melalui sosialisasi yang benar, dengan melihat beberapa masalah remaja. Antara lain, a) hubungan lingkungan sosial, b) persoalan yang menyangkut studi, c) penggunaan waktu luang yang banyak mengarah pada  perbuatan ‘iseng’, d) masalah penggunaan uang, e) remaja dan kehidupan seksualnya, dan f) masalah identitas remaja.

Masalah di atas bisa jadi adalah sumber gaya hidup seks bebas yang banyak dianut remaja sekarang. Jadi, norma sendiri belum cukup untuk melakukan kontrol pada tindakan seks bebas. Dibutuhkan perhatian langsung dari keluarga, teman, masyarakat, dan pemerintah untuk membantu (bukan menghukum) remaja pelaku maupun korban seks bebas. Solusi dapat melalui sosialisasi (kurikulum pendidikan serta seminar), rehabilitasi, diskusi keluarga, pergaulan selektif, dan komunikasi yang baik. Norma sosial dan norma hukum memberi pedoman bertindak untuk menjauhi seks bebas yang dianggap menyimpang oleh masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
Tim Penyusun Buku Ajar I MPKT 2010. 2010. Buku Ajar I, Logika, Filsafat Ilmu, dan Pancasila, Jakarta: Badan Penerbit FKUI.
Soekanto, Soerjono. 1982. Memperkenalkan Sosiologi, Jakarta: Penerbit CV Rajawali.

Plagiarisme Dikaitkan dengan Pentingnya Etika dalam Kehidupan Sehari-hari dan Kehidupan Ilmiah

Oleh : Langitantyo Tri Gezar, Ilmu Komunikasi FISIP UI 2010

Plagiarisme adalah suatu kegiatan mencuri. Mencuri kreativitas orang lain dalam konteks meniru atau menyalin karyanya dan menganggapnya menjadi karya sendiri. Secara logis, ini merupakan tindakan yang tidak sesuai kaidah etika. Masyarakat menganggap plagiarisme bukanlah sesuatu yang biasa dilakukan. Masyarakat menolaknya karena merusak nilai-nilai dan hak-hak kekayaan intelektual yang sering dijunjung masyarakat dalam berbagai aspek.

Etika yang seharusnya menjadi acuan bertindak menempatkan plagiarisme sebagai salah satu tindakan yang paling ekstremnya adalah sebagai sampah. Sebuah hasil plagiarisme dalam kehidupan sehari-hari dapat mengundang perselisihan klaim sebuah karya, serta subyek plagiarisme mendapat sanksi moral yang berat. Yaitu cemooh, pengucilan, maupun stereotip sebagai seorang plagiat seterusnya. Plagiarisme tidak menciptakan manusia yang baik, namun malah sebaliknya.

Dalam kehidupan ilmiah, plagiarisme sama saja pendangkalan kaidah pengetahuan. Bila menjadi budaya, dapat menciptakan krisis moral dan krisis kreativitas, yang selanjutnya berdampak pada matinya ilmu pengetahuan. Tidak ada usaha untuk menciptakan sesuatu yang baru. Maka dari itu, plagiarisme adalah racun, yang apabila tidak dicegah dan ditanggulangi, dapat menjadi budaya seperti disebut di atas. Penanggulangan paling efektif adalah dengan sanksi. Apabila ada karya ilmiah yang melanggar etika karena plagiarisme, si pembuat dapat langsung ditindak oleh badan akademisnya, entah pencabutan gelar, maupun sanksi akademis lainnya.

Tindakan pencegahannya dapat melalui sistem pendidikan. Pendidikan harus menekankan nilai anti-plagiarisme. Pencantuman bahan referensi karya tulis dan penelitian secara lengkap, dan juga menanamkan etika keilmuan yang memang baik kepada para pendidik maupun didikan. Tidak ada toleransi bagi plagiarisme.