Oleh : Langitantyo Tri Gezar, Ilmu Komunikasi FISIP UI 2010
Plagiarisme adalah suatu kegiatan mencuri. Mencuri kreativitas orang
lain dalam konteks meniru atau menyalin karyanya dan menganggapnya
menjadi karya sendiri. Secara logis, ini merupakan tindakan yang tidak
sesuai kaidah etika. Masyarakat menganggap plagiarisme bukanlah sesuatu yang
biasa dilakukan. Masyarakat menolaknya karena merusak nilai-nilai dan hak-hak
kekayaan intelektual yang sering dijunjung masyarakat dalam berbagai
aspek.
Etika yang seharusnya menjadi acuan bertindak menempatkan plagiarisme
sebagai salah satu tindakan yang paling ekstremnya adalah sebagai
sampah. Sebuah hasil plagiarisme dalam kehidupan sehari-hari dapat
mengundang perselisihan klaim sebuah karya, serta subyek plagiarisme
mendapat sanksi moral yang berat. Yaitu cemooh, pengucilan, maupun
stereotip sebagai seorang plagiat seterusnya. Plagiarisme tidak
menciptakan manusia yang baik, namun malah sebaliknya.
Dalam kehidupan ilmiah, plagiarisme sama saja pendangkalan kaidah
pengetahuan. Bila menjadi budaya, dapat menciptakan krisis moral dan
krisis kreativitas, yang selanjutnya berdampak pada matinya ilmu
pengetahuan. Tidak ada usaha untuk menciptakan sesuatu yang baru. Maka
dari itu, plagiarisme adalah racun, yang apabila tidak dicegah dan
ditanggulangi, dapat menjadi budaya seperti disebut di atas.
Penanggulangan paling efektif adalah dengan sanksi. Apabila ada karya
ilmiah yang melanggar etika karena plagiarisme, si pembuat dapat
langsung ditindak oleh badan akademisnya, entah pencabutan gelar, maupun
sanksi akademis lainnya.
Tindakan pencegahannya dapat melalui sistem pendidikan. Pendidikan harus
menekankan nilai anti-plagiarisme. Pencantuman bahan referensi karya
tulis dan penelitian secara lengkap, dan juga menanamkan etika keilmuan
yang memang baik kepada para pendidik maupun didikan. Tidak ada
toleransi bagi plagiarisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar