Tampilkan postingan dengan label Ilmu Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Politik. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 Juni 2012

Electoral Threshold dan Parliamentary Threshold

Oleh : Langitantyo Tri Gezar, Ilmu Komunikasi FISIP UI 2010

Dalam pemilihan umum, dunia politik mengenal dua sistem konsep atau ketentuan yang diterapkan berdasarkan jumlah suara nasional yang didapat partai politik. Dua ketentuan tersebut yakni Electoral Threshold dan Parliamentary Threshold. Di Indonesia, dua ketentuan tersebut hanya diterapkan pada era Reformasi, karena pada era Orde Baru, sistem Pemilu dan partai sangat monopolistis.

Ketentuan electoral threshold (ET) atau ambang batas minimal perolehan suara partai untuk ikut pemilu berikutnya, di Indonesia dahulu adalah sebesar 3 persen, dan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas minimal perolehan kursi partai di DPR RI sebesar 2,5 persen. Dasar hukum penerapan PT tersebut adalah Pasal 202 Ayat 1 Undang-Undang No 10 Tahun 2008.

ET digunakan pada Pemilu 1999 dan 2004, namun tidak digunakan lagi pada Pemilu 2009. Pada awalnya, ET dimaksudkan untuk merampingkan jumlah partai yang ikut serta dalam Pemilu agar tercipta efektivitas dalam pelaksanaannya. Akan tetapi, kenyataannya kontradiktif, karena selain menggunakan ET, Indonesia juga menerapkan sistem multi-partai. Menurut Scott Mainwaring (1993), kebanyakan negara yang memadukan sistem presidensial dengan sistem multi-partai sangat sulit menciptakan sistem demokrasi yang stabil. Untuk mengatasi kesulitan dalam memadukan kedua sistem itu, menurut Mainwaring ada dua kemungkinan jawaban. Pertama, mengubah sistem presidensial menjadi sistem semipresidensial atau parlementer. Kedua, mengurangi fragmentasi sistem kepartaian.

Pemerintahan RI memilih opsi kedua. Bukti usahanya ada pada Pemilu 2004 dan 2009. Berdasarkan hasil Pemilu 1999, dari 48 partai, hanya 6 partai yang memenuhi ketentuan ET (saat itu 2%), namun pada Pemilu 2004, ada 24 partai yang mengikuti Pemilu. Selanjutnya berdasarkan hasil Pemilu 2004, hanya 7 partai yang memenuhi ketentuan ET 3% untuk maju ke Pemilu 2009. Tapi yang ada, pada Pemilu 2009, terdapat 38 partai yang ikut serta dalam Pemilu.

Hal di atas menjadi mungkin karena terdapat aturan, pertama, bergabung dengan partai politik yang lolos electoral threshold. Kedua, bergabung dengan sesama partai politik yang tidak lolos electoral threshold sehingga mencapai ambang batas suara 3 persen dan memilih nama salah satu partai politik itu. Ketiga, mendirikan partai politik baru dengan nama dan lambang yang baru. Sistem ET dianggap tidak tegas, sehingga dihapuskan dan digantikan dengan sistem PT.

Pada Pemilu 2009, baru digunakan sistem PT dengan maksud untuk menyederhanakan komposisi partai di parlemen. Dari hasil Pemilu 2009, ada 9 partai yang duduk di DPR RI. Tetapi, komposisi tersebut oleh beberapa pihak masih dianggap kurang sederhana. Mereka mengajukan pendapat untuk meningkatkan batas ketentuan PT menjadi 5%. Menurut Akbar Tandjung (Golkar), kalau asasnya ingin adanya penyederhanaan partai, representasi, dan efisiensi dalam mengelola parlemen, lebih bagus memang kalau PT dinaikkan. Kemudian Anis Matta (PKS) menekankan bahwa tetap banyak ruang tersedia bagi pendirian partai baru untuk merebut suara mengambang yang jumlahnya masih banyak sehingga bisa masuk ke parlemen.

Kebalikannya, wacana di atas ditolak oleh 6 partai dari 9 partai yang ada di parlemen. Pramono Anung (PDIP) berpendapat bahwa semangat penyederhanaan penting, tapi lima persen terlalu tinggi. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan dalam demokrasi. M Romahurmuziy (PPP) berpendapat pula bahwa kenaikan tersebut semakin memperbanyak suara “hangus” sia-sia dan terkesan sebagai tindakan antidemokrasi yang mengurangi legitimasi keterwakilan DPR. Sementara itu, Ahmad Muzani (Gerindra) menuding, usulan kenaikan PT dari 2,5% menjadi 5% adalah akal-akalan pemberangusan aspirasi rakyat. Dengan hasil Pemilu 2009 dan PT 2,5% saja, dari 104 juta suara sah, 18 juta suara sah telah hilang. Wiranto (Hanura) menganggap wacana kenaikan PT menjadi dua kali lipat dibanding sebelumnya, sangat berlebihan dan tidak rasional. Seharusnya kenaikan dilakukan bertahap.

Selanjutnya, Burhanuddin Muhtadi (peneliti LSI) memiliki pendapat bahwa  PT yang tinggi dapat menciptakan efektivitas kerja pemerintah, melalui mekanisme alami penyederhanaan jumlah partai. Jumlah partai yang terlalu banyak, memungkinkan lebih sering terjadinya “kong-kalikong” antara partai kecil dan partai besar. Apabila banyak partai yang `dikawinpaksakan` akan membuat pemerintah menjadi tidak efektif dan berjalan tidak semestinya. Dengan penyederhanaan partai, koalisi yang terbentuk tidak lagi menjadi parsial melainkan permanen dan kelompok antara partai yang berkoalisi maupun yang oposisi akan lebih mudah terlihat. Di lain pihak, angka PT yang tinggi akan membuat masyarakat pemilih mengetahui mana partai politik yang memang memiliki modal dana dan sumber daya manusia berupa jaringan kepengurusan di berbagai tingkatan.

Implementasi ketat ini tidaklah ditujukan untuk membatasi hak politik warga negara, tetapi lebih dimaksudkan untuk menghindari modus “ganti baju” partai politik seperti yang terjadi pada Pemilu 1999 dan 2004. PT merupakan jembatan emas bagi terciptanya sistem multi-partai sederhana, yang merupakan condition sine qua non bagi penguatan fondasi pemerintahan presidensial.

Sebagai tambahan, perlu dijelaskan sistem pemilihan Presiden dalam Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 dan UUD 1945 amandemen pasal 6A ayat (3). Sistem pemilu presiden dan wakil presiden 2009 sama dengan sistem pemilu yang dipakai dalam pemilu 2004 sebab landasan konstitusionalnya tetap. Sistem yang dipakai adalah sistem pemilu dua putaran (two round system) dikombinasikan dengan distribusi geografis suara. Ide dasar dari model pemilihan ini adalah untuk menghindari terpilihnya sepasang kandidat dengan proporsi perolehan suara yang sangat minimal dibandingkan dengan jumlah pemilih secara keseluruhan. Atas dasar pertimbangan ini, sistem dua putaran di atas, pada dasarnya merevisi sistem first past the post, yaitu suatu sistem pemilihan sepasang kandidat yang paling sederhana di mana kursi kepresidenan dan wakilnya diberikan pada kandidat yang paling banyak memperoleh suara. Terlepas dari apakah perolehan suara pemenang itu tidak memadai dibandingkan dengan keseluruhan jumlah voters turn out-nya.

DAFTAR PUSTAKA
22 November 2010.

Konsep-Konsep Dasar Ilmu Politik

Oleh : Langitantyo Tri Gezar, Ilmu Komunikasi FISIP UI 2010

Teori Politik: Merupakan bahasan dan renungan atas;
a) tujuan dari kegiatan politik,
b) cara-cara mencapai tujuan itu,
c) kemungkinan dan kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu, 
d) kewajiban (obligations) yang diakibatkan oleh tujuan politik itu.

Thomas P. Jenkin dalam The Study of Political Theory menyebutkan teori politik sebagai teori yang mempunyai dasar moral atau bersifat akhlak dan yang menentukan norma untuk perilaku politik (norms for political behavior).

A.1 Filsafat politik: Mencari penjelasan berdasar rasio, melihat adanya hubungan antara sifat hakikat alam dengan sikap hakikat kehidupan politik nyata. Berpokok pikiran persoalan menyangkut alam harus dipecahkan dahulu sebelum persoalan politik sehari-hari dapat ditanggulangi.
A.2 Teori politik sistematis: Mendasarkan diri atas pandangan yang sudah lazim diterima pada masa itu. Hanya mencoba untuk merealisasikan norma dalam program politik.
A.3 Ideologi politik: Himpunan nilai, ide, norma, kepercayaan, keyakinan, suatu Weltanschauung, yang dimiliki seorang/sekelompok atas dasar menentukan sikap dan perilaku politik.

B. Teori yang menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta politik dengan tidak mempersoalkan norma atau nilai (non-valutional/value free). Biasanya bersifat deskriptif dan komparatif.

Masyarakat: Robert M. Mclver menjelaskan “masyarakat adalah suatu sistem hubungan-hubungan yang ditata”.Manusia mempunyai naluri (instinct) untuk bekerjasama demi mencapai sebuah nilai (value), dan juga naluri untuk bersaing.

Harold Laswell merinci delapan nilai yang diinginkan manusia
a) Kekuasaan (power)
b) Kekayaan (wealth),
c) Penghormatan (respect),
d) Kesehatan (well-being),
e) Kejujuran (rectitude),
f) Keterampilan (skill),
g) Pendidikan/Penerangan (enlightenment),
h) Kasih saying (affection).

Negara: Roger H. Soltau (An Introduction to Politics, hlm.1) – “The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of community”.

Harold J. Laski (The State in Theory and Practice, hlm.8-9) – “The state is a society ehich is integrated by possesing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society state when the way of live to which both individuals and associations must conform is defined by a coercive binding upon them all”.

Max Weber – “The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory”.

Robert M. Mclver (The Modern State, hlm.22) – “The state is an association which, acting through laws as pormulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the universal external conditions of social order”.

Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (control) monopolistis terhadap kekuasaan yang sah.

Dua tugas negara menurut Miriam Budiardjo:
A) Mengendalikan dan mengatur gejala kekuasaan yang asosial.
B) Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan ke arah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruhnya.

Tiga sifat negara menurut Miriam Budiardjo:
A) Sifat memaksa. Negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal demi ketertiban melalui peraturan perundang-undangan.
B) Sifat monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
C) Sifat mencakup semua (all-encompassing, all-embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.

Unsur negara: Wilayah - Negara menduduki tempat tertentu di mukai bumi dengan perbatasan-perbatasan dan berkuasa atas tanah, laut, dan angkasa. Penduduk - Ernest Renan : “Pemersatu bangsa bukanlah kesamaan bahasa atau suku bangsa, akan tetapi tercapainya hasil gemilang di masa lampau dan keingian untuk mencapainya lagi di masa depan”. Pemerintah - Bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan negara, biasanya terbagi menjadi tiga (eksekutif, legislatif, yudikatif). Kedaulatan - kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melakukannya dengan berbagai cara. Terbagi dua (internal sovereignty dan external sovereignty).

Tujuan dan Fungsi Negara: Tujuan terakhir negara, menciptakan kebahagiaan rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth). Roger H. Soltau – “The freest possible development and creative self-expression of its members” (An Introduction to Politics, hlm. 253). Harold J. Laski – “Creation of those conditions under which the members of the state may attain the maximum satisfaction of their desires” (The State in Theory and Practice, hlm. 12).

Minimum fungsi negara yang mutlak:
1. Melaksanakan penertiban (law and order)
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
3. Pertahanan
4. Menegakkan keadilan.
Charles M. Merriam – Keamanan ekstern, keamanan intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan.

Konsep Sistem Politik: Sistem politik seperti organisme yang terdiri dari bagian-bagian  yang saling bergantung dan berinteraksi. Setiap perubahan satu bagian mempengaruhi bagian lain dan sistem bekerja dalam lingkungan. Konsep sistem politik dipakai untuk analisa, di mana sistem bersifat abstrak dan terdiri dari beberapa variabel dan dapat diterapkan pada situasi konkret (negara, kota, dll). Mendasarkan studi tentang gejala politik berkonteks tingkah laku masyarakat. Konsep ini memiliki istilah proses, yaitu pola buatan manusia mengatur hubungan sesama (yang jelas dan kurang jelas), lalu istilah structure of behavior, mencakup lembaga formal, dan fungsi policy decisions (bernilai materiil dan non-materiil). Sistem politik adalah open system, terbuka terhadap pengaruh lain. Berproses input yang diolah (conversion) menjadi output (keputusan/kebijaksanaan), mendapat feed-back, lalu output kembali menjadi input.

Salah satu aspek penting adalah political culture (keseluruhan pandangan, norma, orientasi, kepercayaan, simbol) yang mencerminkan faktor subyektif.

Empat variabel sistem politik:
1. Kekuasaan
2. Kepentingan
3. Kebijaksanaan
4. Budaya Politik.

Konsep Kekuasaan: W. Connoly (1983) dan S. Lukes (1974) menganggap kekuasaan sebagai suatu konsep yang dipertentangkan, tidak dapat dicapai konsensus. Kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar kemampuan ini (Max Weber, Wirtschaft und Gesselshaft dalam Tubingen, Mohr, 1922). Definisi serupa oleh Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan, serta Barbara Goodwin (2003). Isyarat kekuasaan yang jelas (manifest power) dan yang tidak ada (implicit power, oleh Carl Friedrich disebut the rule of anticipated reactions). Esensi kekuasaan mengadakan sanksi: Force, Coercion, Persuasion, dan Reward.

Sumber Kekuasaan: Kedudukan, kekayaan, dan kepercayaan. Membedakan scope of power (kegiatan, perilaku, sikap, dan keputusan sebagai obyek kekuasaan) dan domain of power (menunjuk pada pelaku atau kolektivitas yang kena kekuasaan) (Jack H. Nagel, The Descriptive Analysis of Power, hlm.14). Dalam hubungan kekuasaan (power relationship), selalu ada hubungan asimetris yang menimbulkan ketergantungan (dependency). Sosiolog Talcott Parsons cenderung melihat kekuasaan sebagai senjata ampuh mencapai tujuan kolektif dengan membuat keputusan mengikat serta sanksi negatif.

Wewenang (Authority) dan Keabsahan (Legitimacy): Robert Bierstedt dalam Analysis of Social Power – Wewenang (authority) adalah kekuasaan yang dilembagakan (institutionalized power). Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan dalam Power and Society – Wewenang adalah kekuasaan formal. Max Weber (1864-1922) ada tiga macam wewenang: tradisional, kharismatik, dan rasional-legal. David Easton (A System Analysis of Political Life, hlm.273) – Keabsahan adalah keyakinan dari pihak anggota (masyarakat) bahwa sudah wajar baginya untuk menerima baik dan menaati penguasa dan memenuhi tuntutan-tuntuta dari rezim itu. A.M. Lipset (Political Man: The Social Bases of Politics, hlm.29) – Legitimasi mencakup kemampuan untuk membentuk dan mempertahankan kepercayaan bahwa lembaga-lembaga atau bentuk-bentuk politik yang ada adalah yang paling wajar untuk masyarakat itu.

Pengaruh: Floyd Hunter (Community Power Structure, hlm.164) – “Kekuasaan merupakan pengertian pokok, dan pengaruh bentuk khususnya”. Sependapat dengan Carl Friedrich dalam An Introduction to Political Theory. Berbeda pula dengan Laswell dan Kaplan yang menganggap pengaruh sebagai konsep pokok dan kekuasaan sebagai konsep khusus. Uwe Becker – “Pengaruh adalah kemampuan yang terus berkembang yang-berbeda dengan kekuasaan-tidak begitu terkait dengan usaha memperjuangkan dan memaksakan kepentingan”. Norman Barry (An Introduction to Modern Theory, hlm.99) – “Pengaruh adalah suatu tipe kekuasaan yang, jika seorang yang dipengaruhi agar tidak bertindak dengan cara tertentu, dapat dikatakan terdorong untuk bertindak demikian, sekalipun ancaman sanksi yang terbuka tidak merupakan motivasi yang mendorongnya”. Robert Dahl (The Concept of Power, 1957) – “A mempunyai kekuasaan atas B sejauh ia dapat menyebabkan B untuk berbuat sesuatu yang sebenarnya tidak akan B lakukan”. Di buku selanjutnya, Modern Political Analysis (1963), dengan perumusan sama persis, mengganti istilah “kekuasaan” dengan “pengaruh”. Pengaruh bukan satu-satunya faktor penentu perilaku, dan tidak seefektif kekuasaan. Namun mengandung unsur psikologis yang sering berhasil.

PENDEKATAN-PENDEKATAN DALAM ILMU POLITIK

Pengantar: Mengamati kegiatan politik dilakukan dengan berbagai cara, tergantung perspektif dan kerangka acuannya.Vernon van Dyke (Political Science: A Philosophical Analysis, hlm.114) - ”Suatu pendekatan (approach) adalah kriteria untuk menyeleksi masalah dan data yang relevan”.

Pendekatan Legal/Institutional/Tradisional: Negara menjadi fokus pokok, terutama konstitusional dan yuridisnya. Membahas kekuasaan dan wewenang, serta sering normatif mengasumsikan norma demokrasi Barat. Namun kurang memberi peluang terbentuknya teori baru. Contoh karya: R. Kranenburg, Algemene Staatsleer.

Pendekatan Perilaku (Behavioral Approach/Structural-Functional): Mempelajari perilaku manusia karena merupakan gejala yang benar-benar dapat diamati. David Easton (1962) dan Albert Somit (1967): 1) Perilaku politik menampilkan regularities, dirumuskan, kemudian diverifikasi dengan analisis.
2) Membedakan norma (sesuai dengan ideal/standart tertentu) dan fakta (sesuatu yang dapat dibuktikan berdasarkan pengamatan dan pengalaman) secara jelas.
3) Analisis politik harus value-free, karena nilai tidak dapat diukur secara ilmiah.
4) Sistematis dan theory building.
5) Pure science.
Masyarakat dilihat sebagai suatu sistem sosial, dan negara sebagai suatu suatu sistem politik menjadi subsistem dari sistem sosial. Semua sistem mempunyai struktur, dan unsur dari struktur menyelenggarakan fungsi.

Pendekatan Pasca-Perilaku: David Easton (The New Revolution in Political Science, 1969):
1) Dengan pendekatan perilaku, ilmu politik menjadi terlalu abstrak dan tidak relevan. Menangani masalah sosial lebih mendesak daripada kecermatan penelitian.
2) Pendekatan perilaku konservatif, menekankan keseimbangan dan stabilitas tanpa memerhatikan gejala perubahan.
3) Dalam penelitian, nilai tidak boleh dihilangkan.
4) Peneliti harus aktif mengubah masyarakat dan action-oriented.

Pendekatan Neo-Marxis: Bertell Ollman dan Edward Vernoff (The Left Academy, hlm.7) - “Sarjana Neo-Marxis adalah mereka yang meyakini sebagian pandangan Marx mengenai kapitalis dan sejarah, dan memakai metode analisisnya”. Menolak komunisme dari Uni-Soviet karena represif, tapi juga tidak setuju dengan aspek kapitalis, serta kecewa dengan kalangan sosial-demokrat. Yang sangat menarik, ramalan tentang keruntuhan kapitalisme dan etika humanis bahwa manusia pada hakikatnya baik. Kelemahannya, mempelajari Marxis dalam dunia yang banyak berubah serta karangannya fragmentaris. Membahas masalah sosial dari perspektif analisis holistik (hubungan erat politik-ekonomi) dan dialektika (konflik antarkelas). Ada juga Marxisme Eksistensialis yang banyak memakai analisis interdisipliner. Tapi banyak dikritik oleh Neo-Marxis mainstream. Sekurang-kurangnya menimbulkan kepekaan terhadap hal di bawah permukaan.

Teori Ketergantungan (Dependency Theory): Mengkhususkan penelitian pada hubungan negara Dunia Pertama dan Dunia Ketiga. Bertolak dari konsep Lenin mengenai imperialisme, bahwa imperialisme masih hidup namun berubah menjadi dominasi ekonomi. Negara berkembang menyediakan sumber daya manusia dan alam serta menjadi pasar.

Pendekatan Pilihan Rasional (Rational/Public/Collective Choice): Optimilisasi kepentingan dan efisiensi merupakan intinya. James B. Rule (terjemahan dipersingkat) –
1) Tindakan manusia adalah instrumen, usaha mencapai tujuan tersusun hierarkis yang mencerminkan preferensi mengenai keinginan dan relatif stabil.
2) Aktor merumuskan perilaku melalui perhitungan rasional yang ditentukan informasi relevansi.
3) Proses sosial skala besar merupakan hasil kalkulasi tersebut.
Banyak dikritik karena dianggap tidak memerhatikan kenyataan bahwa manusia sering tidak rasional, serta cenderung mengabaikan kesejahteraan dan kepentingan umum (individualistik dan materialistik). Namun berjasa pada usaha kuantifikasi ilmu politik, studi empiris yang terbukti, ketimbang abstrak dan spekulatif.

Pendekatan Institutionalisme Baru: Melihat institusi negara sebagai hal yang dapat diperbaiki ke arah tujuan tertentu. Jan-Erik Lane dan Svante Ersson (Comparative Politics: An Introduction and New Approach, hlm.116) – Institusi mencakup;
1) Struktur fisik,
2) Struktur demografis,
3) Perkembangan historis,
4) Jaringan pribadi,
5) Struktur sementara.

Robert E. Goodin (lbid., hlm.196) –
1) Aktor dan kelompok melaksanakan proyeknya dalam suatu konteks yang dibatasi secara kolektif.
2) Pembatasan terdiri dari pola norma dan pola peran serta perilaku dari pemegang peran.
3) Pembatasan ini juga memberi keuntungan bagi individu maupun kelompok untuk mengejar proyek masing-masing.
4) Faktor pembatas juga memengaruhi pembentukan preferensi dan motivasi.
5) Mempunyai akar historis peninggalan tindakan lalu.
6) Mewujudkan, memelihara, dan memberi peluang serta kekuatan berbeda. Cara mengubah institusi menjadi lebih demokratis dengan proses institutional engineering (rekayasa institusional) melalui institutional design. Lebih tertuju pada analisis ekonomi, kebijakan fiskal-moneter, pasar, serta global ketimbang masalah konstitusi yuridis.

Kesimpulan: Pendekatan di atas merupakan akumulasi pengetahuan. Perdebatan intelektual telah memperkaya khazanah analisis, mempertajam alat analisis, dan memperluas cakrawala. Dewasa ini terbentuk kesadaran setiap pendekatan hanya menyikap sebagian tabir kehidupan politik dan tidak ada pendekatan yang mandiri mampu menjelaskan semua gejala politik. Tumbuh visi pluralis mengenai metode dan pendekatan yang saling melengkapi untuk meningkatkan kredibilitas ilmu politik.

DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik Edisi Revisi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Pendekatan-Pendekatan dalam Ilmu Politik

Oleh : Langitantyo Tri Gezar, Ilmu Komunikasi FISIP UI 2010

PAHAM KELEMBAGAAN
— Unsur-Unsur Analisa Kelembagaan
Orientasi kelembagaan berusaha mewujudkan pemecahan universal dengan menerjemahkan cita-cita libertarian ke dalam pemerintahan perwakilan. Tiada satupun teori atau konsep yang pasti atau permanen, begitu pula tiada satupun pemecahan yang tuntas. Di kala kebutuhan, kewajiban, dan hak kita berubah, tanggung jawab negara kepada warganegaranya juga berubah. Ide-ide pemecahan politik diperbarui lagi dan lembaga-lembagaa dimodifikasi. Jadi paham kelembagaan menaruh perhatian pada bagaimana cita-cita politik yang berkembang dalam sejarah politik Barat dijelmakan dalam hubungan-hubungan khusus antara penguasa dan rakyat. Lembaga politik yang paling banyak diketahui adalah badan-badan pemerintah. Ada badan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan juga partai politik. Lalu ada dua bentuk pemerintahan perwakilan utama yaitu presidensiil dan parlementer, yang di sini diuraikan dalam sistem terbuka.

Ide-Ide Generatif Kelembagaan
Dalam demokrasi, pemakaian kekuasaan harus sesuai dengan patokan-patokan kewajaran dan keadilan yang tercemin dalam hukum. Masalah utama pendekatan ini adalah ketertiban dan kedaulatan. Ada dua cara membentuk lembaga yang tepat, yaitu evolusi dan revolusi. Lalu dibahas tentang kebijaksanaan publik dan konstitusi.

Lembaga-Lembaga Pemerintahan
Kutipan John Stuart Mill mengenai kekuasaan dan pemerintah. Asas pertama agar konstitusi berjalan adalah persaingan, kedua adalah pengawasan dan penyeimbangan. Cara kerjanya yakni pemisahan kekuasaan dan pengawasan parlemen terhadap eksekutif.

Badan-Badan Pemerintahan
Negara Federal adalah negara yang membagi wewenang ke antara negara bagian. Negara Kesatuan adalah negara dengan wewenang terpusat. Selanjutnya dalam pemerintahan demokratis, seluruh proses pembuatan undang-undang membutuhkan perundingan terus menerus, di antara badan legislatif, serta antara badan legislatif, eksekutif , dan yudikatif. Tiap badan dijelaskan terperinci.

Akar-Akar Pemerintahan 
Partai politik merupakan mata rantai yang menghubungkan publik dan pemerintah, lalu melakukan daya saing, tawar menawar, dan negosiasi. Ada Partai pemecah, partai sel, kemudian partai demokratis yang bersifat majemuk, dan partai totaliter yang monopolistis. Lalu dijelaskan kelompok dan kelompok penekan. Dibahas arti lobby, penjelasan mengenai pegawai sipil, dan sistem-sistem pemilihan (istilah first-past-the-post, weighted voting, gerrymandering, perwakilan proporsional, sistem Hare, dan list system, serta d’Hondt rule, juga greatest remainder system).

Model-Model Kelembagaan
Lembaga secara bersama membentuk pemerintahan perwakilan. Diperlihatkan diagram hubungan tingkat partisipasi dan desentralisasi unit, dengan titik monistis dan pluralistis. Kemudian dijabarkan pembahasan tipologi institusionalis, yakni pengembangan rezim atau sistem-sistem pemerintahan secara terperinci. Ada sistem politik totaliter, otoriter, dan demokratis—presidensiil dan parlementer.

Dilema institusional yang terjadi adalah ciri ganda demokrasi, mencegah masyarakat dari kemandekan dan mempromosikan masyarakat yang seimbang. Unit dan partisipasi terlalu banyak, persetujuan menjadi sulit. Maka muncul pemecahannya, yakni ada kekerasan dan juga promosi kesempatan sehingga meningkatkan kepuasan rakyat. Kekurangan yang penting teori institusional terletak pada penanganannya terhadap masalah pembangunan ini.

— Paham Kelembagaan dan Pemerintahan Demokratis
Tradisi Demokratis
Dibahas model masyarakat dan filosof. Berikutnya model institusionalis yang  memperhitungkan kedaulatan rakyat, kompetisi pemilihan, dan partai politik. Selanjutnya dikutip tulisan Lord Bryce (1920) yang dikaitkan dengan ajaran Machiavelli.

Asas-Asas Konstitusi dan Praktik Politik
Di sini terjadi komparasi antara pemerintahan Inggris dan Amerika. Dijelaskan lebih lanjut tentang model parlementer dan model presidensiil. Dikutip pula beberapa pendapat ahli.

Memelihara Keseimbangan
Ditulis penjabaran pengawasan terhadap eksekutif, perbandingan sistem pemerintahan Inggris dan Amerika mengenai penyeimbangan, dan peranan kabinet.

Fungsi-Fungsi Badan Pembuat Undang-Undang Perwakilan
Disebutkan fungsi-fungsi legislatif. Lalu dijelaskan lebih lanjut tentang parlemen Inggris, yaitu Majelis Rendah dengan single-member constituency, dan juga parlemen Amerika, Serikat House of Representatives, yang lebih lanjut dihubungkan dengan penjelasan komite-komite yang ada (Select Commissions dan Komite ad-hoc).

Aparat Kedaulatan Rakyat
Di sini lebih dalam dijelaskan dari aspek historis tentang situasi keberadaan partai-partai politik dalam pemerintahan di Inggris dan Amerika Serikat serta perbedaan-perbedaannya. Dari situ muncul kelompok kepentingan dan kelompok penekan yang kembali dijelaskan, beserta pegawai sipil. Sekali lagi, sistem pemilihan menjadi sorotan penting dalam bab ini.

Kekuatan dan Kelemahan Paradigma Institusional
Tradisi Institusionalis adalah tradisi reformasi secara terus menerus. Namun kenyataannya, kaum institusionalis mengandaikan bahwa penanganan urusan pemerintah yang lambat pada akhirnya merupakan cara terbaik untuk mempertimbangkan sebanyak mungkin pandangan. Kaum ini cenderung menerima begitu saja banyaknya hal yang diurus pemerintah.

Masalah-masalah pembaruan institusional, radikalisme, dan ancaman-ancaman terhadap stabilitas lembaga-lembaga demokratis tidak pernah dikemukakan secara serius di Inggris maupun Amerika Serikat. Tetapi tidak satupun orang tahu sampai kapan lembaga-lembaga yang telah mengabdi dengan cukup baik sampai saat ini akan tetap sama dalam menghadapi tugas-tugas di masa mendatang.

Koneksi Perancis
Muncul kritik mengenai Perancis yang pemerintahannya dianggap tidak efektif dan terpecah belah. Revolusi yang terjadi tidak banyak menimbulkan perubahan berarti serta dengan hasil mengecewakan. Perancis adalah contoh asli demokrasi parlementer (Chamber of Deputies) yang tidak stabil. Tidak ada konsensus rakyat. Masyarakat mandek seharusnya diubah. Lalu dibanding-bandingkanlah dengan sistem parlemen Inggris. Namun perkembangannya, pembagian lama yang bertahan lambat laun mencair dengan bentuk baru yang lebih kompleks.

Lembaga-Lembaga Totaliter Lawan Lembaga-Lembaga Demokratis
Dibahas lebih dalam tentang libertarian dan perkembangan demokrasi pasca Perang Dunia I yang semakin kecil. Makna lembaga tidak dikembalikan tuntas, namun divariasikan. Tiap paham menonjolkan dirinya. Kaum institusionalis menaruh perhatian pada pembaruan sebagai sarana untuk menyempurnakan demokrasi.

BEHAVIORALISME
— Pendapat Umum dan Tingkahlaku Politik
Kaum institusionalis mengetahui bahwa, meskipun sistem pemilihan penting, namun bentuk institusi-institusi tidak dengan sendirinya menentukan jalannya suatu sistem. Behavioralisme memalingkan perhatian mereka dari sistem-sistem politik untuk mengamati tindakan politik individual. Perhatian utamanya pada hubungan antara pengetahuan politik dan tindakan politik. Pendekatan behavioral memperhitungkan faktor-faktor sosialisasi, cara internalisasi nilai, dan perubahan pandangan.

Akar Intelektual Paham Tingkahlaku
Filsafat pragmatis William James (1842-1910) menekankan empirisme, voluntarisme, tindakan individual, serta hubungan kesadaran dan tujuan. John Dewey (1859-1952) membangun filsafat praktis pada observasi pengalaman. Istilah behavioralisme oleh John B. Watson (1878-1958), proses belajar sebagai hasil pengamatan hubungan dorongan dan tanggapan. Behavioralis lebih condong kepada filsafat ilmu. Pandangan behavioral tidak historis dan non-evolusioner.

Institusionalis mewariskan kekosongan filosofis, memperhatikan sarana ketimbang tujuan. Behavioralisme menelaaah masalah ‘mengapa’ dari politik dengan menelaah tindakan individual. Mendukung paradigma ilmu eksakta dengan doktrin positivisme. Saint-Simon menekankan metode ilmiah. Dan sebagian lagi terkait eksperimentalisme dan filsafat ilmu yang berusaha menyatukan prinsip ilmu tingkahlaku manusia dan menghubungkan politik dengan teori sistem.

Tingkahlaku Sebagai Aksi Lawan Metafisika
Deduksi behavioral hasil generalisasi seksama berdasar observasi metode eksplisit, empiris, induktif, matematis, dan statistik melalui wawancara dan sampling, yang menunjukkan keteraturan tingkahlaku. Behavioralis bekerja dari bawah ke atas.

Mazhab Chicago:
1. Menggeser tekanan perhatian menjauhi ideal dan institusi politik kepada penelaahan sepakterjang individual dan kelompok.
2. Lebih mendukung paradigma ilmu eksakta ketimbang paradigma normatif.
3. Menyukai penjelasan tingkahlaku dari teori proses belajar dan motivasi ketimbang model kekuasaan institusional.
4. Dua garis penyelidikan baru: distribusi sikap, kepercayaan, pendapat, dan preferensi individu; serta model proses belajar masyarakat.

Agregat Demokratis dan Pendapat Umum
Kaum behavioralis memiliki anggapan sama dengan kaum institusionalis bahwa rakyat pada akhirnya merupakan wasit untuk kekuasaan. Dijelaskan pandangan Walter Lippman mengenai tindakan publik, dan Platonis. Pandangan orang pesimis, serta masalah behavioral tentang pendapat umum. Behavioralisme memusatkan perhatian pada masalah faktor kemasyarakatan. Masyarakat yang memperbaiki dirinya sendiri. Diteruskan dengan penjelasan masalah dan pertanyaan lainnya.

Tugas kaum behavioral mendefinisikan kembali hubungan individu dan kelompok pada umumnya, dengan berbagai kelompok pada khususnya. Sejumlah besar pertanyaan politik behavioral berada di antara asumsi Lippman dan Merriam. Bukti empiris untuk jawaban dari ukuran gerakan penduduk, mobilitas sosial, perubahan hubungan kelas, kesempatan kemasyarakatan, perbaikan pendidikan, dan efek semuanya terhadap cara partisipasi baru, komitmen ideologis, serta afiliasi.

Memotivasi Kepentingan Sendiri
Perhatian behavioral karena rasa tidak percaya terhadap pendapat umum. Lowell menamakan pendapat umum sebagai kekuatan penggerak demokrasi. Kemudian ada analogi “permainan politik” Key, kepentingan diri sendiri sebagai penggerak penting politik. Dipaparkan lebih lanjut mengenai ini, dan dalam fungsi politik behavioral Key, manfaat kelompok menentukan kepentingan individu yang kemudian dipromosikan organisasi politik. Selanjutnya dijelaskan tentang model-model proses belajar, aspek-aspek ideologi, serta pendapat umum lawan ideologi dengan panjang lebar.

Sistem-Sistem Keyakinan
Disebutkan kendala-kendala terhadap keyakinan. Lalu penjelasan orientasi-orientasi nilai dalam grafik hubungan ideologi (nilai, kepentingan, pilihan) dengan kooperasi, kompetisi, dan konflik. Lalu dilampirkan tabel beserta penjelasan tentang proporsi sampel dan pemilih ideolog, near-ideologuess, kepentingan kelompok, nature of the times, dan no issue content.

Ideologi Sebagai Tingkah Laku Politik
Komponen ideologi adalah kepentingan, nilai, dan pilihan. Ideologi teoritis lawan ideologi praktis dijelaskan dengan analisa behavioral Putnam, komentar Bell, dan fakta yang digambarkan Robert Lane. Berikutnya terkait dimensi-dimensi kebudayaan politik yang diutarakan Converse serta Almond & Verba yang dijelaskan dengan perbandingannya di berbagai negara. Dilanjutkan kajian Herbert McClosky.

— Model-Model Behavioral dan Tindakan Politik
Kaum behavioralis tidak menolak konsep institusionalis begitu saja. Mereka berusaha meminta perhatian pada metode empiris dan teknik pengumpulan data untuk menentukan kegiatan politik. Kalau model institusionalis menggolongkan negara ke dalam pemerintahan monarki, oligarki, atau demokrasi, model behavioral sama seperti ahli psikologi dan ekonomi, mencerminkan kebutuhan dan prioritas orang-orang. Dengan perspektif itu, tujuan ilmu politik berubah. Dari yang bersifat tradisional terhadap tujuan moral dan idealisme berubah mendadak. Kaum behavioralis menanggapi celaan analis politik filosofis dan institusionalis dengan kilah positivistis. Timbul berbagai perdebatan oleh ilmuwan-ilmuwan. Teori politik behavioral semakin disebarluaskan karena pembaruan kelembagaan tidak berhasil memecahkan masalah tertentu yang dihadapi pemerintahan.

Teori Sistem Umum
Dituliskan penjabaran model kegunaan (utility), model psikologi, pengertian keseimbangan politik, dan pernyataan David Easton mengenai pendekatan sistem umum. Serta paradigmanya oleh James G. Miller, yang kesemuanya dihubungkan dengan input informasi dan ouput energi yang hubungannya bersifat transformasi.

Model Kegunaan Sebagai Sebuah Sistem Politik
Dicantumkan model politik Easton yang disederhanakan dalam hubungan sistem politik dan lingkungan yang diteruskan melalui input dan output. Lalu diperlihatkan pula model kegunaan, pertemuan antara grafik keuntungan potensial dan tuntutan efektif dalam kegunaan dan kebijaksanaan publik beserta contoh-contohnya.

Model-Model Psikologi
Kedua model sebelumnya bersama-sama merupakan faktor obyektif versus faktor subyektif dalam politik behavioral. Teori psikologi mempergunakan variabel independen dan intervening. Kemudian diikutkan pembahasan model stimulus-response (S-R) dalam gambar model agresi proses belajar.

Perbandingan Model-Model
Kedua model dapat digunakan terpisah atau bersama-sama, karena menghampiri masalah dari sudut berlainan. Terdapat kontradiksi menarik antara keduanya, memunculkan pertanyaan-pertanyaan mendesak, yang kembali pada cara ilmuwan behavioral menghadapinya.

Sosialisasi
Salah satu masalah behavioral terpenting adalah sosialisasi atau proses belajar bermasyarakat. Terdapat pola keseluruhan interpersonal transference. Disebutkan dengan jelas tahapan-tahapan sosialisasi ini. Seterusnya terdapat konsistensi dan pemaparan sosialisasi masa kanak-kanak dan model-model sosialisasi (accumulation model, interpersonal transfer model, identification model, dan cognitive-development model). Terakir dihubungkan tahapan ini dengan tindakan-tindakan.

Sifat Sok Menonjol
Didefinisikan isu-isu terkait hal ini, yang lalu dilampirkan dalam gambar hubungan antara sosialisasi dan orientasi politik dengan sifat sok menonjol ini, juga dengan tingkahlaku menyesuaikan diri. Kemudian dijadikan persamaan oleh Greenstein dalam pembahasan kecenderungan.

Kebudayaan Politik dan Kepribadian Pemberi Wujud
Untuk menjawab pertanyaan yang timbul, riset behavioral diuji berdasar isolasi sifat otoriter dan dengan mengukur kelompok sifat universal atau culture-free yang ukurannya disebut skala-F. Selanjutnya dijelaskan juga tentang kajian orisinal mengenai kepribadian otoriter oleh T.W. Adorno dan doktrin Sigmund  Freud.

Tingkah Laku Menyeluruh dan Kekerasan
Hal terakhir dibahas tentang kerugian relatif, keganjilan kedudukan (status incongruity), serta hipotesa kurva-J yang menggambarkan suatu sindrom atau pola revolusioner (James C. Davies). Bagaimanapun, teori pluralisme modern mengarahkan diri kepada masalah menengahi ekstrem-ekstrem, berusaha menemukan jawaban sebagian terhadap ketegangan yang dibahas ketimbang jawaban menyeluruh.

Daftar Pustaka
Apter, David E.. 1996. Pengantar Analisa Politik. Jakarta: PT Pustaka LP3ES Indonesia.

Jumat, 22 Juni 2012

Peran Pendidikan Politik dalam Mencegah Praktik Politik Dinasti

Oleh : Langitantyo Tri Gezar, Ilmu Komunikasi FISIP UI 2010

Politik dinasti adalah upaya untuk mengekalkan kekuasaan para penguasa melalui kaderisasi saudara-saudara maupun kerabat-kerabatnya. Hal tersebut menjadi fenomena nyata dalam kehidupan politik di Indonesia sekarang, baik di tingkat daerah maupun nasional. Secara hukum maupun prinsip demokrasi, hal tersebut tidak disalahkan, karena semua warga negara memiliki hak sepadan untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin politik, termasuk saudara/kerabat dari penguasa sebelumnya. Akan menjadi hal yang baik apabila calon tersebut adalah benar-benar orang yang kompeten. Namun sebaliknya akan menjadi masalah apabila calon tersebut hanya mendompleng nama kerabat penguasanya untuk mencalonkan diri, tanpa kemampuan yang mumpuni.

Dampak negatif lainnya tentang politik dinasti adalah akan mengurangi kesempatan warga lainnya yang ‘mungkin’ lebih pantas untuk berpartisipasi dalam kepemimpinan politik. Apabila terjadi, dapat dipastikan kolusi dan nepotisme makin tumbuh subur dalam politik dinasti demikian.

Tidak ada hukum yang menyalahkan politik dinasti. Demokrasi selalu menyerahkan pilihan kepada rakyat. Mau pemimpin yang berdinasti atau tidak, semua tergantung rakyat. Oleh karena itu, agar dapat terpilih pemimpin yang baik, seharusnya seluruh rakyat Indonesia memiliki kecerdasan politik. Kecerdasan ini sangat tergantung pada pendidikan politik yang ada.

Definisi pendidikan politik mengandung tiga syarat penting, yakni: Pertama, adanya perbuatan memberi latihan, ajaran, serta bimbingan untuk mengembangkan kapasitas dan potensi diri manusia. Kedua, perbuatan di maksud harus melalui proses dialogik yang dilakukan dengan suka rela antara pemberi dan penerima pesan secara rutin. Ketiga, perbuatan tersebut ditujukan untuk para penerima pesan dapat memiliki kesadaran berdemokrasi dalam kehidupan bernegara.

Seluruh komponen bangsa perlu melakukan pendidikan politik terhadap masyarakat hingga ke pelosok daerah dalam rangka menjaring calon pemimpin nasional (Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie, Jakarta, 28/11/08). Pernyataan di atas memang benar. Pendidikan dapat dilakukan di mana saja dan oleh siapa saja, asalkan tepat untuk menciptakan kecerdasan. Pendidikan politik juga selayaknya disampaikan melalui LSM, pemuka agama, tokoh masyarakat, serta pemimipin informal agar lebih efisien dan efektif.

Namun kenyataan yang ada, pendidikan politik Indonesia masih belum sampai pada pelaksanaan dan implementasi yang ideal. Pihak pertama pendidik politik, partai politik, oleh Antonio Gramsci dikategorikan sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil (Roger Simon, 1999), diharapkan dapat melaksanakan fungsinya sebagai Instrumen Of Political Education dengan baik dan benar, sesuai amanat yang tertuang dalam pasal 11 huruf A UU No. 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik. Akan tetapi, pendidikan politik yang dilakukan parpol sangat berbau kepentingan golongan belaka. Inilah yang membuat rakyat tidak menyadari prinsip demokrasi yang menyeluruh.

Pihak utama pendidik politik lainnya, menurut Ketua DPP PPP Lukman Hakim Syaefuddin mengatakan bahwa pemerintah menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tugas pendidikan politik secara makro karena memiliki dukungan finansial dan infrastruktur yang akan membuat pelaksanaannya lebih efektif. Pendapat tersebut disampaikan di Jakarta (8/9/10). Tapi hal yang sama terjadi, pelaksanaan oleh pemerintah belum konkret. Dibutuhkan komitmen tinggi para petinggi pemerintahan untuk melakukannya.

Selanjutnya, pendidikan politik oleh lembaga pendidikan. Indonesia membutuhkan lembaga independen seperti perguruan tinggi untuk memberikan pendidikan politik pada masyarakat setelah partai politik saat ini gagal menjalankan fungsi tersebut. Namun kondisinya perguruan tinggi dan sekolah saat ini justru mematikan wawasan politik dengan hanya memfokuskan diri hanya kepada pendidikan kognitif. Dampaknya tingkat kedewasaan demokrasi warga dan masyarakat politik di Indonesia tidak terjadi (Yudi Latif, Bandung, 18/11/10).

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai salah satu pendidik politik di Indonesia ternyata berperan lebih besar dalam mencerdaskan kesadaran politik masyarakat ketimbang parpol. Sudah banyak berdiri LSM yang berorientasi pada pengawasan kinerja pemerintahan dan pemilihan umum, yang paling tidak sudah dapat menjelaskan definisi demokrasi kepada masyarakat.

Lalu ada sebuah artikel dari internet berjudul "Iwan Fals vs Oom Pasikom, Media Pendidikan Politik Alternatif". Judul tersebut sangat menggelitik. Masyarakat sepertinya sudah mual dengan situasi politik yang ada, sehingga berupaya mengembangkan media alternatif untuk mengajarkan masyarakat luas mengenai politik ideal. Lagu-lagu Iwan Fals dan cerita komik Oom Pasikom mampu tampil menarik dan tajam dalam mengkritisi keadaan yang ada. Dan terbukti, cara mereka lebih efektif daripada cara-cara parpol dan pemerintah untuk mencerdaskan kesadaran politik bangsa.

Politik dinasti memiliki banyak dampak negatif bagi keberlangsungan politik Indonesia. Namun sistem yang ada tidak melarang hal tersebut. Demokrasi sebagai sistem yang ada, menyerahkan pilihannya kepada rakyat. Rakyat yang cerdas pastinya mampu memilih pemimpin yang berkualitas. Pencerdasan ini sudah dirintis oleh berbagai pihak untuk memperbaiki keadaan yang ada. Alangkah baiknya jika kita turut serta dalam upaya pendidikan politik, dan tetap optimis untuk politik Indonesia yang madani.

DAFTAR PUSTAKA